Lensanusantara.net Bondowoso 23/01/2019 Andi Sugiarto, warga Desa Kalitapen, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, harus mendekam dibalik jeruji besi,
Andi sapaannya, diamankan anggota Polsek Tapen karena melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur hingga hamil 6 bulan.
Keseharian Andi, bekerja sebagai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kecamatan Tapen. Namun saat ini pelaku sedang diamankan di Mapolsek Tapen untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut AIPTU Sumoredjo FN, Kanit Reskrim Polsek Tapen mengungkapkan pelaku diamankan setelah petugas mendapatkan informasi atas tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Korban adalah Mawar (16) nama samaran, yang statusnya masih pelajar diwilayah Kecamatan Tapen.
Peristiwa tersebut dilakukan Andi Sugiarto, sudah sering kali. Mulai sekira bulan Juni-Juli 2019, dan yang terakhir Bunga disetubuhi pada Senin 20 Januari 2020 di rumahnya.
Aksi bejat yang dilakukan oleh Andi Sugiarto ini akhirnya terbongkar oleh pihak keluarga saat mengetahui ada yang berubah pada diri Mawar.
Diketahui mawar sedang hamil dan ketika ditanya oleh saudaranya. Kemudian mawar mengaku telah disetubuhi oleh Andi.
“Sebelumnya, mawar memberitahu kehamilannya kepada Andi. Sehingga Bunga di beri ragi tape dicampur minuman sprite dengan maksud agar kehamilannya bisa gugur oleh Andi Sugiarto,” paparnya.
Dari penangkapan tersangka kata Aiptu Sumorejo, petugas mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 buah celana dalam,
1 buah rok warna putih motif garis hitam, 1 bungkus ragi tape dan 1 buah botol kosong minuman sprite.
Atas perbuatannya kini tersangka Andi Sugiarto harus mendekam dibalik jeruji besi, dan dijerat dengan Pasal 81 atau 82 Undang Undang nomer 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Tersangka saat ini kita amankan di Mapolres Bondowoso untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kita juga amankan barang bukti pakaian milik korban,” ungkap AIPTU Sumoredjo.(Yadi/Jasuli)