
Lensanusantara.net Bondowoso Selasa tanggal 14 April 2020 sekitar pkl 02.00 WIB, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Hutan petak 33 blok Kodedek Dsn. Kodedek Ds. Gunungsari Kec.Maesan Kab. Bondowoso ada pelaku yang sedang melakukan penebangan pohon hutan selanjutnya di pimpin oleh Kapolsek gabungan dengan Petugas KRPH Tanah wulan dan Polmob KPH Bondowoso melakukan pengintaian di dalam Hutan petak 33 Blok Kodedek setelah Pelaku selesai melakukan penebangan kemudian dalam perjalan dengan mengendarai sepeda motor pelaku di lakukan penangkapan 1 orang pelaku berhasil diamankan petugas dan 1 orang Pelaku An. Wasik berhasil kabur dan kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor Polsek Maesan.
Dimana Polsek Tamanan Mengamankan Tersangka Yaitu HARTONO Bin AKIM Als. P. FARUQ, 39 tahun, Laki-laki, Islam, Buruh Tani, alamat Dsn. Kodedek Rt. 22 Rw. 6 Ds. Gunung sari Kec. Maesan, Kab.Bondowoso
Adapun Barang Bukti (satu) unit mesin Chainsaw merk West warna orange.1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam dengan nomor Polisi P 6237 RW berikut kunci kontak.1 (satu) unit sepeda merk Honda kharisma warns hitam dengan Nopol P 5178 QG.
Saat Dikonfirmasi Kapolsek Maesan AKP SLAMET RIYADI, S.H., M.H.Saat Dikonfirmasi Lensanusantara.net Melalui Kanit Reskrim Polsek Maesan Aipda Parno Membenarkan Adanya Penangkapan Pelaku Pencurian Kayu tersebut ” Ya benar mas Kita Amankan Beberapa Kayu Sono keling yang sudah dipotong beserta Alat pemotong serta Barang Bukti Lainnya Dan Sekarang Tersangka Kita Amankan Di Polsek Maesan” Jelasnya.
- Reporter : Yadi/Jasuli
- Editing : Adit
- Publisher : Mistari/Dhofir