Uncategorized

Polres OKU Timur Menggelar Hasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

×

Polres OKU Timur Menggelar Hasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

Martapura oku timur- Polres Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) sumatera selatan menggelar hasil ungkap kasus tindak pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu oleh salah satu tersangka yang berhasil diringkus di salah satu rumah yang terletak di desa Sukaraja Tuha kecamatan Buay Madang kabupaten OKU Timur pada Minggu (26/4/2020).

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya S.H.,S.I.K melalui liris pers Humas Polres OKU menyampaikan bahwa pelaku berinisial SU (42) Warga Desa Sukaraja Tuha Kec. Buay Madang Kab. OKU Timur.

Example 300x600

Lebih lanjut dijelaskan status tersangka adalah Menjual (pengedar), memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu.

Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan adalah 80 ( delapan puluh ) paket narkotika jenis sabu yg dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 34,21 gram. 1 ( satu ) buah dompet warna merah motif strowberry, 1 ( satu ) buah sekop plastik, 5 ( lima ) lembar tisu, uang sebesar 450 ribu rupiah, 4 ( empat ) buah plastik klip bening dan 1 ( satu ) unit Hp nokia

Kasat Narkoba Polres OKU Timur Iptu Dwi Rio Andrian, S.I.K juga menyampaikan penangkapan pelaku bermula Pada Hari Minggu tanggal 26 April 2020 sekira jam 14.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama SU karena tanpa hak dan melawan hukum “ membeli, Menjual atau memiliki menyimpan menguasai narkotika jenis sabu ” di Rumah Desa Sukaraja tuha Kec. Buay madang Kab. OKU Timur dengan cara anggota polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yg diduga rumah bandar narkoba di Desa Sukaraja Tuha Kec. Buay madang Kab. OKU Timur.

Selanjutnya anggota langsung menuju rumah yang di infokan tersebut mencari informasi terhadap rumah yang dimaksud. Setelah cukup mendapat informasi Selanjutnya anggota langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah yang diinfokan oleh masyarakat tersebut.

Kemudian pada saat masuk kedalam didapati 1 orang yg sedang duduk dikursi dapur didalam rumah tersebut lalu anggota mengamankan orang tersebut lalu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah orang tersebut kemudian ditemukan 1 buah dompet warna merah motif srowberry didalam kantong bagian samping celana orang tersebut dan setelah dibuka berisi 80 paket narkotika jenis sabu yg dibungkus dengan plastik klip bening dengan ukuran banyaknya bervariasi yang dibalut dengan tisu, 1 buah sekop plastik, uang sebesar 450 ribu rupiah dan juga 1 unit hp nokia selanjutnya guna kepentingan penyidikan barang bukti dan orang tersebut langsung dibawa ke POLRES OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Alhafiz)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan