Lensanusantara.net Garut – Seorang kepala desa di Kabupaten Garut ditahan kejaksaan lantaran diduga terlibat kasus korupsi. Miris, duit korupsi kabarnya digunakan untuk menghidupi dua orang istri dan menipu orang lain.
Dia berinisial E. E diketahui merupakan salah satu kepala desa di Kecamatan Bayongbong, Garut.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Heriyadi, E diketahui memakan dana desanya sendiri pada tahun 2017 lalu. Modusnya, dengan cara memalsukan laporan pertanggungjawaban.
“Sudah kami tetapkan tersangka sejak tahun lalu. Tersangka ini dua kali mangkir panggilan,” ucap Sugeng kepada wartawan di kantornya, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Jumat (20/3/2020).
E diduga korupsi duit dana desa sebesar Rp 400 juta dari total Rp 1 miliar dana desa yang diterima desanya tahun 2017 lalu.
Menurut Sugeng, Kejaksaan Negeri Garut telah dua kali memanggil tersangka sejak akhir tahun lalu. Namun, tersangka kerap mangkir.
“Panggilan ketiga baru datang dan langsung ditahan. Tadi datang dengan pengacaranya.Kami jerat Pasal 2, 3 dan 9 Undang-undang Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun penjara,” Jelasnya.
Sementara, Kasi Pidana Khusus Kejari Garut, Deny Marincka menjelaskan, tersangka menggunakan duit korupsi untuk menghidupi dua orang istrinya.
“Berdasarkan keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk menghidupi dua orang istrinya. Satu di Indramayu, satu di Garut,” ucap Deny kepada wartawan di tempat yang sama.
- Reporter : YD
- editing :Adit
- Publisher : Mis