Lensanusantara.net Ambon-Sebanyak 114 desa di Maluku diduga telah gagal dalam mengelola alokasi dana desa dan terindikasi bermasalah secara hukum.
Gubernur Maluku, Murad Ismail mengatakan selain ada ratusan desa yang bermasalah dalam pengelolaan dana desa, sebanyak 25 kepala desa di Maluku juga telah masuk penjara karena menyalahgunakan anggaran yang bersumber dari APBN tersebut.
“Ada 114 desa yang tersangkut masalah dana desa dan 25 kepala desa sudah dipenjara karena menyalahgunakan dana desa,” kata Murad kepada waratwan usai penandatangan MOU soal pengawasan dan pengelolaan dana desa di Gedung Islamic Center Ambon, Selasa (25/2/2020).
Murad menjelaskan, terkait pengelolaan alokasi dana desa di Maluku, ia telah menemui menteri desa di Jakarta dan menteri menyebut serapan anggaran dana desa di Maluku sangatlah rendah jikan disbanding daerah lain di Indonesia.
” Kemarin saya ketemu menteri desa, dan beliau mengatakan itu penyerapan dana desa di Maluku sangat rendah. Kalau kemarin kita mau usut sebelumnya itu ada banyak orang yang masuk penjara,” ungkapnya.
Murad mengatakan penandatanganan MOU dengan Polda Maluku dan juga Kejati Maluku bertujuan agar pengelolaan dana desa dapat diawasi dengan baik agar anggaran tersebut dapat tepat sasaran dan dinikmati masyarakat.
Dia berharapp dengan MOU tersebut Kapolda dan Kajati Maluku bisa mengintruksikan jajarannya ditingkat bawah untuk ikut mengawasi pengelolaan dana desa di Maluku.
“Jadi bagaimana pengawasan dana desa ini dapat dilakukan dengan baik agar dapat dinikmati masyarakat. Kapolda bisa dorong Kapolres dan Kapolsek untuk pantau begitu juga Kajati bisa dorong kajari biar dana desa ini jangan sampai disalah gunakan,”Jelasnya
- Reorter/Publisher : Tim
- Editing : Adit