Sumenep, lensanusantara.net – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ada yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sampai saat ini.
Anggota DPRD tersebut yang belum menyerahkan laporan dari harta yang dimiliki di luar penghasilan sebagai anggota Dewan sekitar enam orang.
“Iya ada sekitar enam yang belum menyetor,” kata Sekretaris Dewan Sumenep, Fajar Rahman, Jumat (19/06/2020).
Enam anggota yang belum menyampaikan LHKPN terbilang bandel, karena sudah berkali-kali dikoordinasikan namun belum juga diselesaikan.
“Kami telah memberitahukan dan memberikan teguran tapi belum juga,” paparnya
Proses laporan sangatlah mudah dilakukan karna sudah ada form khusus dan tinggal mengisi sesuai dengan ketentuan. Jika terdapat kesulitan, sekretariat bisa mendampingi proses pelaporan tersebut, baik dari harta bergerak maupun harta tidak bergerak yang dimiliki.
“Tinggal koordinasi saja, karena sudah ada pendamping dan juga staf di masing-masing komisi,” jelasnya.
Penyetoran LHKPN merupakan hal kewajiban yang harus dilakukan oleh pejabat negara termasuk anggota DPR.
“Karena ini atensi KPK, kami hanya sebagai pelayan saja, jika sudah tidak diperhatikan bukan urusan kami, biar KPK nanti yang menindak,” pungkasnya. (Zai)