LABUHANBATU, Lensa Nusantara – Viralnya kasus peredaran Narkoba di media sosial langsung ditindak lanjuti Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. Tim yang dipimpin langsung, Kasat AKP Martualesi Sitepu berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba, MN (20) pada Rabu (24/6/2020) sekira pukul 23.30 WIB.
Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH,MH mengatakan setelah menerima informasi terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan Bangunan Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, tim langsung melakukan penyelidikan.
“Tim melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan sedang ingin melakukan transaksi jual beli narkotika dan Tim langsung mengamankannya,” kata Kasat, Kamis (25/6/2020).
Kemudian, kata Kasat, setelah melakukan penggeledahan petugas menemukan satu buah plastik klip yang di dalamnya berisikan lima plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu yang terletak di sela batang pohon manggis.
Kepada petugas tersangka mengaku bernama bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di Jalan Pendoan, Kecamatan Rantau Utara.
Kemudian Tim melakukan pengembangan ke Jalan Pendoan. Namun, petugas tidak menemukan sosok nama yang disebutkan Pelaku.
“Selanjutnya petugas membawa tersangka dan seluruh barang bukti ke kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses secara hukum yang berlaku,” terang Kasat.
Lebih jauh, Kasat menyampaikan, pelaku mengaku baru sebulan terlibat dalam transaksi narkoba dengan penjualan setiap 1 gram setiap malamnya dengan keuntungan Rp.100.000 s/d 150.000.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Kasat. (Jan Saiman)