Buleleng, Lensa Nusantara – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ,adalah kasus yang jarang di ekspos karena masih adanya keengganan keluarga korban dan efek psikologis dan trauma yang berkepanjangan.
Kasus ini dalam struktur kepolisian negara kita ada unit khusus yang membidangi yaitu unit perlindungan perempuan dan anak, yang meliputi kekerasan dalam rumah tangga, pencabulan dan lain sebagainya dan ada komisi khusus yang dibentuk negara yaitu komnas PA secara khusus dan Komnas ham secara umum.
Komnas perlindungan anak Indonesia ( KPAI ) bertugas untuk menjaga hak anak, mensosialisasikan peraturan peraturan dibawah umur dan menerima pengaduan dan lain sebagainnya, Komnas ham bertugas untuk menjaga hak asasi setiap warga negara ,menerima aduan dan lain sebagainya.
Jadi ke 2 komisi ini TDK bs di pisahkan peranan tugasnya walaupun berbeda definisi, Seperti kejadian di kabupaten Buleleng di daerah P dikecamatan S yg baru baru ini ditangani oleh korlap Bali TRC PPA propinsi Bali atas seijin dari keluarga korban dan sepengetahuan bunda Naumi selaku kordinator nasiaonal team reaksi cepat perlindungan perempuan dan anak pusat.
Kejadian ini berawal sekitar 1 bulan yg lalu dan diduga ada pencabulan karena ada indikasi nya sesuai temuan team media LN di lokasi, Dalam hal ini korlap Bali trc PPA dan juga korwil media LN propinsi Bali meminta.
- Proses penyidikan dan pengembangan kasus ini segera tuntas agar TDK ada lagi kasus serupa.
- ada jeda waktu seminggu dari pelaporan ke visum dan untuk biaya sementara di bantu trc PPA masyarakat harus tahu adakah dana untuk visum dan sebagainya dari POLRI untuk kasus ini
- masih banyak nya kasus serupa yg mana keengganan dari korban dan keluarga untuk melaporkan karena risih dan malu, perlu ada nya sosialisasi dan pembimbingan intensif baik dari segi psikologis korban kedepan dan sosialisasi hukum nya.
- kesigapan bersama antara penegak hukum beserta komisi khusus yang membidangi dalam hal kecepatan proses pendampingan dan lain sebagainya
Jangan remehkan kasus anak karena merekalah aset aset bangsa yang nanti mengemban tugas dan kewajiban orang dewasa kelak merekalah generasi penerus, Dalam hukum hak anak juga banyak sekali penjabarannya, baik hak untuk mendapat pendidikan, perlindungan hukum dan lain sebagainya yg di jamin oleh negara yg dalam hal ini pemerintah beserta jajaran nya aparaturnya.
Sampai berita ini di tulis team trc PPA beserta media Lensa Nusantara berkomitmen untuk mengawal kasus ini sampai selesai dengan tetap menyajikan berita dksesuai fakta berdasar kaidah kaidah jurnalis dan kode etik jurnalis yg di berpegang kepada UU pers
Tunggu berita kami setelah melalui proses konfirmasi ke pihak terkait dan semoga asas keadilan dalam hukum bisa di tegakkan sesuai dengan asas praduga tidak bersalah yang di anut hukum kita. (Imam Heru Darmawan)








