Berita

Sempat Berusaha Melarikan Diri, Namun Akhirnya yang Diduga Bandar Narkoba Berhasil Ditangkap Satreskoba Polres OKU Selatan

33
×

Sempat Berusaha Melarikan Diri, Namun Akhirnya yang Diduga Bandar Narkoba Berhasil Ditangkap Satreskoba Polres OKU Selatan

Sebarkan artikel ini

Muaradua Oku Selatan, Lensa Nusantara – Sempat berusaha untuk melarikan diri, akhirnya pemuda yang di duga salah satu bandar narkoba jenis sabu yang sudah meresahkan masyarakat ini. Seorang warga Simpang Sender Kabupaten OKU Selatan ini berhasil diringkus Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan.

Tersangka Abdul Hamid (32) salah satu warga yang tinggal di kelurahan Simpang Sender Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT) Kabupaten OKU Selatan.

Example 300x600

Saat pengepungan oleh satres narkoba terhadap tersangka, tersangka sempat berupaya untuk melarikan diri dengan cara menjebol atap seng toilet rumahnya.

Hamid yang merupakan Bandar kelas kakap yang beroperasi di wilayah Ranau tersebut berupaya untuk melarikan diri meski telah dikepung dan disertai tembakan peringatan oleh polisi itu.

Namun naas yang dialami oleh Hamid, iya malah terjatuh karena kaki nya tersandung dan menyangkut di kandang kawat yang tidak jauh dari lokasi penggerebekan hingga akhirnya berhasil dibekuk petugas.

“Saat iya hendak melarikan diri dalam pengejaran polisi kaki hamid tersangka dikawat dan iya terjatuh, hingga petugas langsung menyergap dan meringkus tersangka,” unjar Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap melalui Kasatres Narkoba Iptu Beni Okimu yang disampaikan Kanit Riksa Aipda Endri Hadri, Jumat (10/6/2020).

Selanjutnya saat dilakukan pengeledahan di kediamannya petugas mengamankan barang bukti (BB) yang disimpan tersangka berupa 87 bungkus paket sabu dengan berat total 19.73 gram.

Serta alat pengkonsumsi sabu sebuah bong dan pirek serta dua unit handphone milik tersangka turut diamankan.

Dari barang bukti yang berhasil kita amankan, menurut Kasat Res Narkoba Iptu Beni Okimu SH, jika pelaku masuk kategori yang diduga sebagai Bandar.

Pelaku akan dikenakan pasal 112 Junto UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun kurungan penjara.

“Ancaman tersebut karena BB Narkotika jenis sabu itu diatas 5 gram, paling singkat 5 tahun kurungan penjara,” tegas Beni. (Alhafiz)

Tinggalkan Balasan