BONDOWOSO, Lensa Nusantara – Seorang pelaku usaha ilegal tanpa ijin di Bondowoso ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian resort setempat.
Penetapan dilakukan setelah, tersangka bernama Nito (48) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Maesan itu diduga menjual pupuk bersubsidi pemerintah kepada pembeli yang tidak seharusnya. Parahnya, setiap pupuk yang hendak dijual itu juga dikurangi takarannya.
” Tersangka diduga melalukan usaha penjualan pupuk tak sesuai dengan ketentuan aturan pemerintah,”demikian dituturkan oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, Senin (20/7/2020).
Ia melanjutkan berdasarkan pengakuan tersangka pupuk berusbsidi berjumlah sekitar 20 ton itu diperolehnya dari seseorang berinisial H, warga Desa Wringin Telu, Kecamatan Kencong, Jember.
“Dan akan dijual kepada A, di Bandung Jawa Barat,”jelas Kapolres Erick.
Ia menuturkan bersama tersangka pihaknya mengamankan 459 sak pupuk urea, dan 21 sak pupuk urea berlabel pupuk bersubsidi dengan berat 1.050 kilogram.
” Ada juga sejumlah peralatan untuk menjahit sak seperti mesin jahit, timbangan, juga ada piring untuk mengurangi takaran,”katanya.
Nito sendiri kini disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf b UU darurat nomor 7 tahun 1955 subs pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 UU nomor 8 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
- Reporter : Hosairi/Yadi
- Editor : Arik Kurniawan
- Publikasi : Rahman/Imam