Sukabumi, Lensa Nusantara – Menindak lanjuti hasil pemberitaan salah satu media online di sukabumi terkait dengan adanya penolakan pasien jaminan persalinan atau JAMPERSAL oleh rumah sakit Betha Medika yang berlokasi di jalan raya cisaat, kabupaten sukabumi,provinsi jawa barat. Rabu (05/08/2020)
Merespon hal tersebut karna banyaknya pengaduan masyarakat dengan adanya penolakan penolakan pasien yang dilakukan oleh rumah sakit betha medika cisaat, IWO PD Sukabumi bersama KPK JABAR yang diwakili oleh Efri darlin marto dakhi atau yang dikenal Harazacky Dachi datangi rumah sakit Betha Medika guna untuk mengklarifikasi, berkoordinasi serta kontrol sosial terkait adanya kasus penolakan pelayanan pasien oleh pihak rumah sakit Betha Medika yang sangat mengecewakan masyarakat.
Sebagaimana yg di amanatkan dlm UU kesehatan Pasien rumah sakit adalah konsumen /pasien, sehingga secara umum pasien dilindungi dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen/pasien (UU No. 8/1999). Menurut pasal 4 UU No. 8/1999, hak-hak konsumen/pasien
Salah satu nya Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
Saat dikonfirmasi ke rumah sakit, direktur rumah sakit tidak hadir di pertemuan tersebut untuk dimintai penjelasan secara detail tentang tingkat pelayanan rumah sakit Betha Medika pada saat ini.
Dalam pertemuan kali ini hadir bidang marketing rumah sakit betha medika, evi yuniar gusanti yang menjelaskan bahwa dirinya membenarkan bahwa adanya kejadian penolakan pasien pada saat itu. Selain itu pihak rumah sakit telah menerima surat dari dinas kesehatan kabupaten sukabumi dalam pemberhentikan rekomendasi program jampersal sementara waktu untuk berbenah tagihan yang sudah berjalan kepada pihak rumah sakit betha medika dengan mebgalihkan ke RSUD di wilayah kabupaten sukabumi
Penjelasan dari pihak rumah sakit tetap tidak bisa diterima oleh KPK jabar bersama IWO PD Sukabumi,karna tidak puas dengan jawaban pihak rumah sakit tersebut dikarnakan sudah melanggar peraturan undang undang yang berlaku. (Irwan).