Kerinci/Sungai Penuh, LENSA NUSANTARA – Pemerintah melalui Kementerian Desa, pembangunan daerah tertinggal telah menerbitkan permendes No 6 Tahun 2020 tentang perubahan permendes no 11 tahun 2020 yang mengatur tentang prioritas penggunaan Dana Desa (DD).
Aturan yang sudah di tetapkan selalu saja di anggap tidak penting , hingga aturan yang menjelaskan tentang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD menjadi tidak tepat sasaran.
Seperti yang terjadi di Desa Tebat Ijuk Dili Kecamatan Depati Tujuh pada pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Diduga tidak tepat sasaran.
Salah seorang Nara Sumber yang enggan disebutkan namanya memperlihatkan data yang di bawanya, merupakan nama-nama penerima BLT-DD di Desa Tebat Ijuk Dili, kemudian menandai data tersebut dengan menjelaskan penerima BLT-DD merupakan orang yang masih bekerja di Staf Desa Kepala di Desa Tebat Ijuk Dili.
“Begini, apabila kalau istrinya yang menjadi staf desa, sebagai penerima BLT nama suaminya sebaliknya kalau suaminya sebagai staf desa penerima BLT-DD nama istrinya”, Ungkapnya sambil menandai data orang penerima BLT-DD tersebut.
Parahnya lagi ada penerima BLT DD masih berstatus lajang. Bahkan diduga kalau di ulang pendataan dari seratus orang penerima BLT DD di desa tebat ijuk dili besar kemungkinan terdapat nama yang tumpang tindih dengan bantuan dari bansos seperti dana PKH.
Sungguh sangat di sesali seorang kades desa tebat ijuk dili Yulianus telah mengangkangi aturan yang telah di tetapkan kementrian perdesaan.
Sampai berita ini di tayang ke publik Kades sebagai penanggung jawab anggaran desa tidak bisa kami hubungi. (Tim).