Berita

Pemkab OKU Selatan Siap Bayarkan Gaji Ketiga Belas PNS dan CPNS se-OKU Selatan Pada 13 Agustus 2020

9
×

Pemkab OKU Selatan Siap Bayarkan Gaji Ketiga Belas PNS dan CPNS se-OKU Selatan Pada 13 Agustus 2020

Sebarkan artikel ini

Muaradua, Lensa Nusantara – (11/08) Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) siap membayarkan Gaji Ketiga Belas pada 13 Agustus ini, Selasa (11/08/2020).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 yang telah diterbitkan pada 07 Agustus 2020, bahwasannya Gaji Ketiga Belas ini akan diberikan kepada PNS dan CPNS. Pemberian Gaji Ketiga Belas ini diberikan kepada seluruh PNS dan seluruh Eselon II di Daerah. Namun untuk Bupati, Wakil Bupati dan seluruh Anggota DPRD tidak mendapatkan Gaji Ketiga Belas ini.

Example 300x600

Dalam PP Nomor 44 Tahun 2020 juga dijelaskan, bahwa Gaji Ketiga Belas dibayarkan pada bulan Agustus, namun apabila pada Bulan Agustus Pemerintah Daerah belum bisa melaksanakan, maka pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya. (Alhafiz).

Tinggalkan Balasan