Sumenep, lensanusantara.net – Harga tembakau petani di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengalami keanjlokan, hal itu lantaran tidak adanya regulasi pasti yang dilakukan pemerintah untuk para petani tembakau.
Maskipun pemerintah sebagai regulator, tetapi belum bisa mengikat dan melindungi para petani dan pabrikan dalam mewujudkan tata kelola tembakau.
“Tembakau ini kan bisnis. Sehingga antara petani dan pabrikan harus sama-sama saling diuntungkan,” kata Ketua Kadin Sumenep, Hairul Anwar. Kamis, (27/08/2020).
Dalam hal ini, pemerintah harus bisa mengatur petani tembakau dan pabrikan agara sama-sama tidak dirugikan, karna sejauh ini belum ada aturan terkait hal itu.
“Pemerintah ini kan regulator. Regulator itu punya kebijakan, biar yang besar tidak makan yang kecil. Kalau yang kecil dimakan terus, bisa enggan juga jadi petani. Karena rugi terus kan,” jelasnya.
Untuk itu, tata kelola niaga tembakau ada solusinya, salah satunya petani harus berhimpun dalam satu wadah koperasi. Kalau lewat koperasi antar sesama petani akan memiliki saham yang diikat dengan sistem dan orientasi yang jelas.
“Sejauh ini, mereka kan sendiri-sendiri. Apabila terus demikian, masalah ini akan tetap berulang setiap tahun,” paparnya.
Dalam mewujudkan tata kelola koperasi petani, struktur kepengurusan dimulai dari ketua hingga anggota harus diisi oleh orang-orang yang kompeten dalam bidang pemasaran.
“Ketua koperasinya memang harus orang yang punya pemikiran pemasaran tentunya, nanti bisa dipasarkan. Bangun relasi dengan menggandeng lab untuk mengetahui kualitas tembakau itu sendiri,” terangnya.
Disisi lain, pemerintah juga harus menyediakan regulasi. Regulasi tersebut harus sama-sama berpihak, baik kepada pembeli dan juga sama petaninya. Karena pada dasarnya fungsi pemerintah selayaknya memberikan aturan main di pasar guna melindungi petani dan pabrikan dari tindakan saling eksploitasi.
“Kalau sudah bisnis, antara petani dan pabrikan harus sama-sama saling diuntungkan,” pungkasnya. (Zai)








