Way Kanan, LesanusantaraNet – Satres Narkoba Polres Way Kanan bersama Polsek Baradatu berhasil meringkus seorang tersangkag di kampung tiuh balak/Banjar Masin Kecamatan Baradatu Way Kanan.Kamis (27/8/2020.
Tersangka Berinisial AHM/40,alamat Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Way Kanan/Kampung Banjar Masin .
Kapolre Way Kanan(AKBP)Binsar Manurung.SH.S.lk.M.Si melalui Kasat Narkoba (AKP) Firmansyah.SH.MH Menerangkan. penangkapan tersangka pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020.sekitar pukul 15.20.wib.gabungan anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan dan Polsek Baradatu di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba (AKP)Firmansyah.SH.MH.setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika sejenis sabu di kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Way Kanan dan kampung banjar masin.
Petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan.dan hasilnyapun berasil AHM dibelakang rumahnya dan disertain penggeledahan badan dan pakean.diketemukan adanya barang barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu didalam kantong celana bagian samping sebelah kiri TKS.dalam penjelasan kasat Narkoba Way Kanan.
Dalam tindakan petugas menyita barang bukti berupa bungkusan pelastik merk.klip plastik,,yang didalamnya terdapat 1 bungkus pelastik klip bening ukuran sedang yang bertuliskan..100..yang didalamnya terdapat 5 (lima)bungkus pelastik klip ukuran kecil berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 0.72 Gram.
“Lalu 1(satu) bungkusa pelastik klip bening ukuran sedang yang bertuliskan”150.yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus pelastik klip ukuran kecil beriskan kristal putih.yang di duga narkotika sejenis sabu dengan berat 0.99.gram.1(satu)lembar pelastik klip bening ukuran kecil dan 1(satu)potongan pipet pelastik berbentuk skop.lanjutnya
Selain itu.didalam kantong celana bagian depan sambung Firmansyah.sebelah kanan diketemukan juga berupa 1 (satu)
bungkus rokok warna hijau yang didalamnya selipan pelastik terdapat 1(satu) bungkusan pelastik klip ukuran kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotikan sejenis sabu seberat 0.12 gram
Tersangka AHM mengaku bahwa barang bukti kristal bening yang diduga sabu tersebut dapat dari MS (DPO)yang adalah adik kandung tersangka AHM untuk menjualkannya.sedangkan harga nya sudah di tulis pada setip pelastik nya dengan tarif 100 ribu dan 150 ribu rupiah dalam perbungkusnya..ungkap kasat
Kemudian kata kasat.dilakukan penggerbakan kerumah MS( DPO)
Namun MS telah melarikan diri.petugas berasil mengamankan beberapa pelastik bekas bungkus sabu sabu yang bertuliskan 100 dan 150 di rumah MS dan bong serta peralatan untuk menggunakan sabu dan disaksikan oleh pamong setempat.selanjutnya TKS dan barang bukti di bawa ke Polres Way Kanan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut ..lanjutnya
Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap MS(DPO)untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya..atas perbuatannya tersangkan dapat di kenakan dengan pasal ini 114 ayat (1) satu pasal 112 ayat(2)UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat (4) tahun paling lama (20) tahun kurungan..tutupnya
Reporter : Yudi Isman








