Bekasi, Lensa Nusantara – Pasca mediasi antara beberapa pihak yang mengklaim lahan seluas kurang lebih 7,1 hektar yamg berlokasi di Kp.Elo Rt 006/003 Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kab.Bekasi, yang di gelar Senin 31/08/2020 lalu tidak menghasilkan titik.
temu di karenakan Dinas Pertanian Kab.Bekasi selaku yang mengeplang lahan tersebut tidak hadir hanya di wakilkan oleh salah satu orang yang di anggap tidak bisa menjelaskan dan tidak membawa bukti kepemilikan lahan
tersebut.
J.Leonard Butar butar salah satu kuasa dari Silan Timin Bin Seblong mengatakan kepada awak media” Kronologis kami masuk ranah ini dalam awal nya Silan Bin Karim selaku ahli waris datang ke Lembaga LMPPSDMI ( Lembaga Monitoring Pembangunan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Indonesia)
mengaku dan merasakan kesulitan untuk mengurus hal ini, akhirnya kami coba menelusuri mencari data setelah berjalan ternyata Dinas pertanian kab.Bekasi megklaim dan diblihat ada unsur pidanaya maka kasus ini di serahkan kepada biro hukum yang ada lembaga Kami, Lawfirm Panjaitan & Patner dan LMPPSDMI tidak menangani lagi, ucapnya.
Lebih Lanjut J.Leonard Butar Butar selain Selaku Kuasa dari Silan Bin Karim sekaligus sebagai Ketua LMPPSDMI menjekaskan ” LMPPSDMI telah melayangkan surat klarifikasi pertama dengan Nomor 07/LMPPSDMI /Srt.1/VI/2020. Perihal Permintaan daftar data Asset tanah yang dikelola Dinas Pertanian di Kabupaten Bekasi, dan surat kami dijawab oleh Dinas Pertanian Kab.Bekasi dengan Nomor :520/6232/Distan dengan perihal jawaban permohonan data dengan memberikan surat NOP (Nilai Objek Pajak ) :32.18.120.002.003.-0267.0 dengan luas 81.192 Meter, yang berupa tanah Darah dan sawah yang terletak di Kampung Elo Rt006/003 Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kab. Bekasi, yang merupakan Aset Balai Benih Dinas Pertanian Kab.Bekasi.
Dan kami tidak diam saja lalu kami selusuri ke Dispenda kami cek NOP nya tidak terdaftar dan Kami layangkan lagi surat yang ke dua tapi Pak ( RB ) mengatakan ke Kami sudah lah bang jangan di jawab kita kan temen, beber Ketua LMPPSDMI.
Setelah ada pengeplangan yang dilakukan Pihak Dinas Pertanian Kab.Bekasi dan kami lihat ada perbedaan luas dengan jawaban surat pertama yang kami dapat maka kami melayangkan kembali surat somasi yang ketiga kepada Bupati Bekasi CQ Dinas pertanian kab.Bekasi, dan sampai saat ini belum ada jawaban atau undangan ke kami, tuturnya kepada awak media.
Di tempat terpisah Surya Panjaitan SH.MH kuasa hukum dari Silan Bin Karim ( Timin Seblong ) memaparkan bahwa Silan adalah ahli waris yang sah, menurut fatwa waris yang di terbitkan Pengadilan agama Bekasi dan dengan dasar Girik 625 Timin Bin Seblong tahun 1974 serta keterangan kantor pajak keterangan C.625 persil 52 di keluarkan 5 Januari tahun 1997 data pendukung yang kami miliki sangat baik, ungkap nya.
Lanjut Surya Panjaitan SH.MH terkait adanya salinan sertifikat dinas pertanian menjadi pertanyaan besar dari mana asal usulnya karena tidak tercatat di dalam salinan sertifikat ini, klo memang Pemda Kab.Bekasi sudah mengeplang berarti sudah menunjukan d buktinya biar nanti kita buktikan, dalam keperdataan siapa yang mendalilkan itu yang membuktikan.
Ketika di singgung ada atau tidak pidana nya ” Surya Panjaitan SH.MH menjawab ” ya masang paling itu sudah masuk ranah pidana.
Jika Senin depan Dinas Pertanian Kab.Bekasi tidak datang maka kita akan ajukan gugatan perdata,tutupnya.( Lenny)