Berita

Inspektorat Gelar PKS Lingkup Internal Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng

39
×

Inspektorat Gelar PKS Lingkup Internal Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng

Sebarkan artikel ini

Bantaeng, https://lensanusantara.co.id – Dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya Manuasia bagi APIP di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng, Inspektur Daerah Bantaeng,Muh. Rivai Nur,SH.M.Si, menyelenggarakan kegiatan PKS ( Pelatihan Kantor Sendiri ) Audit Internal bagi APIP di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng yang rutin dilaksanakan Sebulan sekali yang berlangsung di aula Inspektorat Daerah Bantaeng, kegiatan PKS diikuti oleh seluruh staf Inspektorat Daerah Bantaeng yang terdiri dari pejabat struktural maupun Auditor.(18/09/20.)

Materi PKS kali ini meliputi….. dengan narasumber yang berasal dari lingkup internal Inspektorat Daerah Bantaeng itu sendiri.

Example 300x600

Kegiatan pelatihan ini sebagai ajang untuk meningkatkan kualitas diri sehingga kedepannya mampu memberikan pengawasan atupun pendampingan bagi seluruh Perangkat Daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng di dalam melaksanakan tupoksinya masing-masing sehingga dapat meminimalisir adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Inspektur Daerah Bantaeng,Muh. Rivai Nur, dalam sambutannya menyampaikan bahwa PKS ini merupakan salah satu amanat dari Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,maka diperlukan adanya pengawasan oleh APIP dalam rangka peningkatan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sehingga perlu mendorong peran dan fungsi APIP dalam hal pencegahan.

Sementara itu Inspektur juga mengharapkan agar kita disini juga membangun sinergitas, terkait bagaimana Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terkait penyalahgunaan kewenangan atau penyalahgunaan keuangan negara bisa diantisipasi dari awal, sehingga penggunaan anggaran bisa lebih tepat sasarannya.

“Bahwa dipandang perlu untuk menekankan pentingnya pengetahuan diri dari masing – masing Pejabat Struktural maupun Auditor yang ada di Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng sehingga dalam melaksanakan tupoksinya sebagai APIP, dimana semakin banyaknya kegiatan dengan regulasi yang setiap saat dapat berubah dan mengingat bahwa Inspektorat Kabupaten Bantaeng saat ini menuju level 3 Kapabilitas APIP.”Ujar Kandidat Doktor Ilmu Hukum itu.(Fahmi)

Tinggalkan Balasan