BeritaPolitik

Disinyalir Ada Tumpangan Elit Politik, Pada Demonstrasi Kasus Asusila Wabup Butur

10
×

Disinyalir Ada Tumpangan Elit Politik, Pada Demonstrasi Kasus Asusila Wabup Butur

Sebarkan artikel ini

Buton Utara, lensaNusantara.co.id – Unjuk rasa (UNRAS)yang di lakulan oleh FAHHAM-SULTRA di Pengadilan tinggi Povinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)terlait kasus asusila wakil bupati butur,Di sinyalir sarat dengan tumpangan elit politik.

Example 300x600


Hal ini di sampaikan la Ode Hermawan SH, seorang Praktisi Hukum Buton utara,saptu,26 September 2020.

Mawan menjelaskan,unjuk rasa yang di gelar FAHHAM-Sultra di pengadilan tinggi sultra pada jumat 25 Desember 2020 kemarin,terkait kasus asusila dengan terdakwa wakil bupati butur Ramadio SE,tidak hanya menuntut proses kasus tersebut segera di sidangkan,akan tetapi mendesak gubernur Sultra untuk tidak melantik wakil bupati butur(Ramadio) sebagai pelaksana tugas Bupati Butur.

Terkait kasus asusila wakil bupati Buton Utara (pak ramadio) saya menilai ada dugaan tumpangan kepentingan elit politik, sebab FAHHAM-SULTRA tidak hanya menuntut pengadilan segera lakukan sidang.tetapi juga mendesak Gubernur Sultra untuk tidak melantik Ramadio sebagai pelaksana Tugas Bupati.Jelas mawan.

Hal lain yang membuat pria asli butur itu mensinyalir ada muatan politik pada UNRAS tersebut ialah karna bertepatan dengan hari dimana Ramadio akan menjadi pelaksana jabatan bupati butur.sesuai undang-undang.selama masa cuti Abu Hasan di tahapan pemilu kada butur.

Unjuk rasa tersebut bertepatan dengan hari dimana pak Ramadio akan menjadi pelaksana jabatan bupati kabupaten Buton Utara,sesuai amanah undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.selama masa cuti Abu Hasan dalam tahapan Pemilu Kada Butur.jelasnya.

Lebih lanjut Mawan menjelaskan,selama masa proses kasus tersebut belum ada putusan pengadilan dan di tetapkan sebagai terpidana,maka wajib bagi Gubernur sulawesi Tenggara untuk melaksanakan amanah undang-undang dengan mengeluarkan surat keputusan(SK) untuk Ramadio menjadi pelaksana tugas bupati.

Tidak ada pengecualian untuk pak ramadio dihala-halangi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, karena beliau belum ditahan dan kasus masih berproses, belum terpidana,maka kewajiban pak gubernur provinsi Sulawesi tenggara untuk melaksanakan amanah undang-undang.Tegas Mawan.(Dirwanto).

Tinggalkan Balasan