Kampar, lensanusantara.net – Dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan ( Permendikbud ) No 75 tahun 2016 tentang komite sekolah , tertuang jelas dalam peraturan Tersebut bahwa Perangkat Pemerintah desa dilarang Menjabat atau ikut sebagai anggota Komite sekolah .
Namun Peraturan ini di duga sepertinya Tidak di Indah kan oleh salah seorang Kepala Desa, hal ini terjadi di desa silam yang mana Kepala Desa tersebut di duga Rangkap Jabatan, di duga salah satunya menjabat sebagai Ketua Komite di salah Satu Sekolah Menengah Pertama Negeri Tiga, (SMPN 3) desa Silam Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar (1/10)
H. Masnur Kepala Sekolah SMPN 3 kuok Ketika awak media kompirmasi. Rabu, (30/9) membenarkan hal tersebut. namun Sejak th 2019 saya sudah pindah dari SMPN 3 Kuok.
“Setahu saya Kades silam akhlis sudah menjabat Sebagai Ketua Komite SMPN 3 Kecamatan Kuok , semenjak saya masih Menjabat Kepala di sekolah tersebut Hingga sampai sekarang ini , th 2020 .
mengenai Peraturan Permendikbud no 75 Th 2016, Setelah pademi covit19 berakhir , kami Akan melakukan musyawarah Kembali , Untuk pemilihan Ketua Komite Baru SMPN 3 .”terangnya.
Seketika awak media lensanusantara konfirmasi kepada M.Yasir , Kepala Dinas pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar (Disdikpora) Melealui sms Menyebut ,, memang tidak ada aturan yang menjelaskan ,. tetapi karena seorang kades adalah pelayan publik, sebaiknya orang tua wali murid yang lain saja yang menjadi komite. tutupnya
Sementara itu samapai berita ini di turun kan , kepala desa silam kecamatan kuok kabupaten Kampar masih tetep bumkam dari konfirmasi media ini.(hattan bkn).