Bekasi, LENSA NUSANTARA – Pergantian ketua DPRD Kab Bekasi menjadi momen penting bagi pergerakan penggiat anti narkotika di Kabupaten Bekasi, karena kondisi Kab Bekasi dalam zona merah darurat narkoba.
Janji H.Holik untuk melanjutkan tongkat estapet kepemimpinan ketua DPRD yang lama yang sudah baik, dan akan di lanjutkan lebih baik lagi, sangat di tunggu oleh penggiat anti narkotika, khususnya di Kab Bekasi.
Edi YP ketua Lembaga Anti Narkotika Kab Bekasi mengatakan kepada media, Rabu ( 30/9/2020) saat menghadiri rapat paripurna pelantikan ketua DPRD Kab Bekasi, dan juga Raperda Penyakit Sosial Masyarakat, oleh pansus VI DPRD Kab Bekasi, bahwa selain mengucapkan selamat atas di lantiknya ketua DPRD Kab Bekasi, Edi YP juga mengucapkan terimakasih atas kinerja ketua Pansus VI dan seluruh anggota, atas kerja kerasnya memperjuangkan Raperda Penyakit Sosial Masyarakat.
Beberapa aspirasi penting dan utama yang sudah masuk dalam raperda penyakit sosial masyatakat adalah :
- Pemerintah wajib untuk membuat rumah singgah dan rumah rehabilitasi bagi anak terlantar dan korban penyalahgunaan narkoba.
- Pemerintah wajib memberikan anggaran buat rehabilitasi kepada korban penyalahgunaan natkoba.
- Pemerintah wajib memberikan anggaran dana hibah kepada lembaga penggiat anti natkotika.
- Pemerintah wajib mendorong BNK menjadi BNNK, agar bukan hanya pencegahan tetapi juga dapat melakukan penindakan.
- Pemerintah wajib mendorong agar ada petugas penangulangan bahaya natkoba hingga ke tingkat Desa.
” Selamat bertugas kepada ketua Dewan yang baru di lantik, dan terimakasih kepada pansus VI yang sudah berjuang melegislasi raperda penyakit sosial masyarakat, agar sesuai dengan visi Kab Bekasi yang agamis dan berbudaya,” Ujar Edi YP.(lenny).