Berita

Satres Narkoba Polres Way Kanan Berhasil Meringkus Seorang Pemuda Pengedar Gelap Sabu

25
×

Satres Narkoba Polres Way Kanan Berhasil Meringkus Seorang Pemuda Pengedar Gelap Sabu

Sebarkan artikel ini

Way Kanan, LensaNusantara.co.id – Satres Narkoba Polresa Way Kanan berhasil menangkap pelaku pengedar gelap narkotika jenis sabu MU (32) ,warga Kampung Tiuh Balak Baradatu. di dusun Gedung Batin Kampung Tiuh Balak/ Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabu Paten Way Kanan. Kamis (8/10).

Example 300x600

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH.,S.Ik.,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2020 sekitar pukul 13.30 wib, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran gelap dan penyalah gunaan narkotika jenis sabu di salah satu rumah di kampung Tiuh Balak Kecamayan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Berdasarkan informasi tersebut petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan dengan sigap melakukan penyelidikan dan hasilnya, pada hari selasa 06 Oktober 2020 petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki laki yang mengaku berinisial MU di salah satu rumah di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Saat petugas melakuka penggeledahan di rumah dan tempat tertutup lain, hasilnya ditemukan barang berupa narkotika di atas lantai ruang retel L rumah dan di atas meja ruang tamu rumah tersangka.

Sementara di ketahui satu orng tersangka langsung melarikan diri pada saat melihat petugas mendatangi rumah si tersangka, dan saat ini masih dalam pengejaran oleh petugas terhadap pelaku DPO.

Tersangka MU dan barang bukti dan barang sitaan yang diduga narkotika jenis sabu keseluruhan adalah 4.85 gram, dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun, paling lama 20 tahun kurungan penjara.(Yudi)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!