WAY KANAN, LENSANUSANTARA.CO.ID – Demi mengantisipasi penyebaran pandemi Covid 19 Di Kabupaten Way Kanan, Pejabat sementara( Pjs) Bupati Way Kanan Mulyadi Irsan, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang perpanjangan kegiatan belajar dirumah daring atau ruling bagi anak didik siswa siswi sekolah di Way Kanan, Selasa (27/10/2020).
Surat Edaran (SE) Pjs Bupati Way Kanan tersebut bernomer 420/986/.lV.10-WK/2020 tertanggal 27 Oktober 2020 tentang perpanjangan kegiatan belajar dari rumah di masa pandemi Covid 19 yang lagi marak di Kabupaten Way Kanan saat ini, kabupaten Way Kanan merupakan tindak lanjut Surat edaran terdahulu tertanggal 1 Oktober 2020 dengan Nomor surat 420/896/lV.01-WK/2020 tentang perihal yang sama.
Surat edaran ini juga ditujukan kepada para pengelola Kegiatan Belajar masyarakat, dan para pengelola Lembaga Kursus dan pelatihan serta para pengawas SD SMP se Kabupaten Way Kanan.
Dan pada pokok pemberitahuan tentang surat edaran dan perpanjangan kegiatan belajar dari rumah di masa pandemi Covid 19 yang saat ini ada di Kabupaten Way Kanan, maka diperpanjang terhitung dari tanggal 27 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 21 Nopember 2020.(YUDI)