TANJUNG JABUNG TIMUR , LENSA NUSANTARA.CO.ID – Kepala sekolah SDN.10/X Nipah panjang dianggap abaikan Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 48 pada poin ketransparansian yang berbunyi ( Pengelolaan dunia pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efesiensi, transparan dan akuntabel ) juga di duga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga pasal 3(e) PERMENDIKBUD No.8 tahun 2020.
Pasalnya melalui pantauan awak media (senin, 2/11/2020) penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mestinya boleh di ketahui oleh publik akan penggunaannya melalui papan pengumuman rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) diduga sengaja tidak di tampilkan penggunaan dan pengelolaannya dari pandangan publik dengan cara tidak memasang papan informasi RKAS sehingga pengelolaannya tersebut terdapat dugaan penyimpangan penggunaan yang tidak menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Roslin Sitorus selaku kepala sekolah setempat , ketika di konfirmasi awak media (senin, 2/11/2020 ) terkait tidak di pasangnya papan informasi RKAS tersebut mengatakan bahwa hal itu merupakan kesalahannya.
“kesalahan saya, belum siap buat papannya, nanti tengoklah beberapa minggu lagi akan saya tempel/pasang, sebenarnya ribet jugakan saya banyak kerjaan juga dan karena penganggaran untuk Covid ini”. kata Roslin .
Sebagai informasi, berdasarkan keterangan Roslina Sitorus selaku kepala sekolah setempat, jumlah siswa/i SDN.10 yang berlokasi di kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang, kabupaten Tanjung jabung timur, provinsi Jambi tersebut mempunyai siswa/i sebanyak 298 orang .(BAMBANG HERMANTO).








