Berita

Perkebunan di SBB Hilang Kabar, PMPRI Maluku Desak Kejati Maluku

51
×

Perkebunan di SBB Hilang Kabar, PMPRI Maluku Desak Kejati Maluku

Sebarkan artikel ini


SBB, LENSANUSANTARA.CO.ID – Peserta aksi yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesi (PMPRI) Provinsi Maluku melakukan demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin 2/11/2020.

Masa aksi yang hadir dalam demonstrasi ini sekira 60 orang, mereka mendesak Kejati Maluku untuk menyikapi permasalahan pada CV. Titian Hijrah yang beroperasi di wilayah petuanan Abio – Ahiolo, Kecamatan Elpa Putih, Kabupaten Seram Bagian Barat waktu lalu.

Example 300x600

Pasalnya, surat keputusan yang di keluarkan untuk melakukan perkebunan oleh Bupati SBB kepada CV. Titian Hijrah di duga tidak direalisasikan dengan baik.

Hal ini di sampaikan langsung oleh Penanggung jawab aksi Saman Amirudin Patty, dalam pantauan media ini saat proses demonstrasi berjalan.

“Kami LSM PMPRI Provinsi Maluku meminta dengan tegas Kejati Maluku untuk memanggil Bupati SBB terkait dugaan pemberian izin operasi perkebunan pala, kakao intercoop di petuanan Abio – Ahiolo oleh Bupati kepada CV. Titian Hijrah”, tegasnya.

Sambungnya, realisasi yang terjadi tidak ada perkebunan di petuanan tersebut, yang ada hanyalah penabangan hutan, ungkapnya.

Sementara itu koordinator lapangan, Marlon Latekay merupakan putra adat Abio – Ahiolo menyampaikan CV. Titian Hijrah harus bertanggung jawab terkait dugaan perampasan hutan adat yang ada di petuanan Abio – Ahiolo, Kecamatan Elpa Putih, Kabupaten Seram Bagian Barat.

“Bupati SBB harus bertanggung jawab terkait CV. Titian Hijrah yang di duga telah merusak hutan adat di petuanan Abio – Ahiolo, Kecamatan Elpa Putih, hal ini tidak sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Seram Bagian Barat”, ujarnya.

Sementara itu, Samy Sapulete yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku saat menemui masa aksi menerima tuntutan aksi, dan menyampaikan akan menindak lanjuti jika ada indikasi kasus korupsi.

Hal ini langsung di respon oleh penanggung jawab aksi dengan pernyataan, mereka (DPD PMPRI) akan kembali untuk memasukkan laporan secara resmi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.(Adnan).

Tinggalkan Balasan