WAY KANAN, LESANUSANTARA.CO.ID – Oknum Kepala Desa di Kabupaten Way Kanan disidang lantaran telah melakukan tindak pidana Korupsi yaitu bantuan Raskin didesa Argomulyo Kecamatan Banjit Way Kanan Lampung. Akibat perbuatannya negara dirugikan mencapi Rp 300 juta Rupiah lebih.
Oleh jaksa, terdakwa Supratikno dijerat dengan pasal 2 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, yang dirubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomer 20 Tahun 2021, tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tuntutan hukum pidana yang tertuang didalam pasal tersebut yakni pidana penjara selama lima tahun, dan enam bulan dikenakan pidana denda sebesar 350 juta rupiah dengan supsidar denda yaitu pidana kurungan badan selama tiga bulan.
Dalam sidang kali ini, majelis Hakim yang diketahui oleh Efianto memutuskan hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar 200 juta Rupiah dengan supsidair denda yaitu hukuman penjara selama satu bulan.
Hakim pun mewajibkan Supratikno untuk membayar kerugian Negara yang diakibatkan oleh perbuatannya sebesar 300 juta Rupiah lebih, jika tidak sanggup membayar maka akan digantikan dengan hukuman pidana kurungan selama satu bulan kurungan penjara.(YUDI)








