BeritaPendidikan

Oknum Guru PNS di STL Ulu Terawas Diduga Sebagai Penyedia Jasa Sekaligus Makelar Kenaikan Pangkat

×

Oknum Guru PNS di STL Ulu Terawas Diduga Sebagai Penyedia Jasa Sekaligus Makelar Kenaikan Pangkat

Sebarkan artikel ini

Musi Rawas, LENSANUSANTARA.CO.ID – Aktivitas jual beli karya tulis ilmiah Penelitian Tindakan Kelas (PTK) diduga marak di lakukan beberapa guru SD maupun SMP di Kecamatan STL Ulu Terawas, Sumber Harta dan Purwodadi. Dugaan ini terutama bagi guru golongan IIIb ke atas.

Example 300x600

Adapun PTK merupakan sebagai salah satu sebagai pemenuhan syarat untuk usul kenaikan pangkat.

Pengakuan didapati dari ‘L’ yang merupakan salah seorang guru SD di Kecamatan STL Ulu Terawas, bahwa dirinya membeli PTK dari salah seorang yang juga guru PNS pada salah satu SMP di Kecamatan STL Ulu Terawas inisial ‘S’, sebagai untuk melengkapi syarat administrasi kenaikan pangkat.

Disebutkan bahwa inisial ‘S’ tidak hanya sebatas jasa pembuatan PTK tapi sekaligus usulan hingga terbit SK, dan mengenai biaya usul bervariatif. Untuk usul kenaikan pangkat jabatan dengan rincian biaya kisaran 2,8 sampai 5juta.

Tugas si guru pemilik kepentingan hanyalah menyetorkan data-data guru, siswa dan sekolah sebagai dasar pembuatan PTK. Sedangkan yang mengolah hingga menjadi karya tulis adalah pihak penyedia jasa.

Menurut pengakuan ‘L’, dirinya tidak mampu membuat karya tulis sendiri sehingga membeli PTK sebagai untuk melengkapi persyaratan administrasi kenaikan pangkat.

“Saya membeli karya tulis PTK, per karya tulis Rp 1,5 juta. Sebab mau naik pangkat dari golongan IIIb ke golongan IIIc,” ungkap guru SD tersebut.

Hal tersebut sangat disayangkan, karena guru yang telah mendapat pembinaan dalam hal membuat karya tulis sudah seharusnya mampu membuat PTK sendiri. Namun pada kenyataannya tidak semua guru mampu membuat karya tulis sebagai pemenuhan syarat administrasi kenaikan pangkat.

Padahal workshop kerap kali digelar oleh beberapa instansi sebagai sarana memberikan pembinaan tata cara dalam penyusunan karya ilmiah, dengan rentang waktu pelaksanaan mulai dari teori hingga menyusun karya tulis ilmiah yang diharapkan dengan adanya pembinaan dan bimbingan kepada para guru seharusnya guru-guru dimaksud tidak perlu sampai membeli karya tulis PTK.

Dilain hal, ‘S’ yang diduga merupakan sebagai penyedia jasa pembuatan karya ilmiah PTK juga diduga merupakan makelar dalam proses kenaikan pangkat golongan. Hal tersebut tentunya menambah permasalahan baru, karena karya tulis tersebut sebelum dijadikan pelengkap administrasi terlebih dahulu diseminarkan.

Karya tulis yang bukan hasil karya sendiri memungkinkan bakal ada mengalami kesulitan saat menseminarkan karya tulis tersebut, namun karena ‘S’ yang diduga juga merupakan makelar dalam proses kenaikan pangkat golongan tentunya akan mempermudah jalannya seminar dan dengan mudah meloloskan si guru.

Dilain kesempatan, ‘S’ saat dikonfirmasi via aplikasi pesan singkat membantah hal tersebut bukanlah dia, menurutnya itu tidaklah benar.(Gpz)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan