BeritaDaerah

Pangkalan Agen PT. Persada Abadi Jual Elpiji 25 Ribu, Minta Polisi Usut Tuntas

100
×

Pangkalan Agen PT. Persada Abadi Jual Elpiji 25 Ribu, Minta Polisi Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini

Lahat, LENSANUSANTARA.CO.ID – Masyarakat di Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tepat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, mengeluhkan harga elpiji ukuran 3 kilogram (Kg) di pasaran yang melebihi harga eceran tertinggi (HET). Padahal pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat telah menetapkan HET Elpiji melon ini senilai Rp 15.650.  Namun ditemukan , harga Elpiji 3 Kg di pangkalan Rp. 20.000 sampai Rp 25.000.

Example 300x600

Menurut warga Desa Tanjung Kurung Ilir yang tidak ingin disebutkan namanya, harga Elpiji 3 Kg di wilayahnya Rp. 20.000 sampai Rp. 25.000 pertabung. “Masak harga sampai segitu, padahal ditempat lain sudah HET, 16 ribu” ujar warga Kecamatan Tanjung Tebat ini.

Dengan tingginya harga Elpiji 3 Kg tersebut dirasa memberatkan warga. “Apalagi mereka hanya upahan harian di kebun warga,” lanjutnya.

Hal yang sama juga dikeluhkan salah seorang perangkat desa, yang minta tidak dituliskan namanya. Dengan tingginya harga Elpiji, merasa keberatan. Namun demikian, pihaknya tidak bisa berbuat banyak lantaran Elpiji sudah menjadi kebutuhan utama. Menurut data di Desa Tanjung Kurung Ilir belum pernah mengeluarkan izin terhadap pangkalan apapun, sambungnya.

Sementara itu,  saat Ormas Wira Lentera Jiwa (WLJ) SUMSEL bersama media ini mengecek kebenaran keluhan masyarakat dengan mengunjungi langsung pemilik pangkalan Elpiji tiga kilogram atas nama Sudayah, No. Registrasi 231455821717049 dari Agen PT. Persada Abadi di Desa Tanjung Kurung Ilir,  namun pangkalan dalam keadaan terkunci untuk diminta klarifikasinya atas perizinan dan menjual diatas HET Pemerintah seperti di papan informasi pangkalan Rp. 15.650 pertabung beda dengan yang dijual kemasyarakatan, ujar Hasrul Ketua WLJ, Minggu (15/11).

Informasi yang dihimpun bahwa dengan harga HET tersebut, baik agen dan pangkalan telah mendapatkan keuntungan. Harga dari PT. Pertamina untuk pangkalan Rp. 13.800 dengan jual HET. Jelas sudah mendapatkan untung bagi pangkalan yang resmi.

Sementara itu, Direktur, PT. Persada Abadi, Firdaus Agoes yang juga merupakan Ketua HISWANA MIGAS LAHAT saat diminta tanggapannya (16/11/2020) melalui Whatsapp, mengatakan “terkait dengan izin kades menurut laporan pangkalan sejak berdiri hampir satu tahun, bahwa kades desa tanjung kurung sudah tidak ada ditempat karena ada sesutu hal, dan terkait pangkalan tersebut menjual diatas HET PT.Persada Abadi Lahat akan menindak dengan surat peringatan ke 1, kami akan melakukan pengecekan ke pangkalan tersebut mas”, ujar pepen panggil akrabnya.

Dugaan perbuatan pangkalan yang menjual diatas harga eceran tersebut telah melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dan atau pelaku usaha yang telah memperdagangkan LPG 3 Kg bersubsidi yang tidak memiliki ijin perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan barang kebutuhan pokok dan Barang penting.

Hasrul meminta kepada Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polres Lahat untuk melakukan pengecekan dilapangan dan apabila ditemukan permainan maka agar dilakukan penindakan dan memproses secara hukum kepada pelaku usaha perdagangan gas LPG 3 Kg, hal ini sebagai bentuk ketegasan kepolisian agar rakyat tidak menjerit akibat perbuatan oknum tersebut, tegasnya.(Hs).

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!