BeritaPeristiwa

Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Kembali Menelan Korban Jiwa

5
×

Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Kembali Menelan Korban Jiwa

Sebarkan artikel ini

WAY KANAN, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tambang emas yang diduga tidak mengantongi izin Operasi hingga saat ini masih melenggang, walau beberapa waktu lalu sudah pernah memakan dua (2) korban jiwa meninggal di lubang galian tambang, Yanto pemilik mesin dan lahan tambang pun hingga saat ini masih melenggang melakukan kegiatan penambangan ilegal tersebut.

Example 300x600


Yanto Warga Kampung Negeri Batin km20 Kecamatan Umpu semenguk Way Kanan tidak pernah kapok-kapok untuk tidak melakukan penambangan liar ilegal walau diduga galian tambangilik nya tersebut sudah pernah memakan korban meninggal tertimbun galian di lokasi penambangan tersebut.

Hal ini di benarkan oleh Hamzah pemilik tambang liar ilegal yang berlokasi di dusun Suban Kampung Negeri Batin, pada saat di temui di kediamannya pemilik tambang ilegal ini membenarkan bahwa kejadian meninggal tersebut adalah anak buah Yanto yang tidak lain adalah bos dari Hamzah sendiri, dan kejadian tertimbunnya pekerja tambang tersebut di aliran sungai Way Umpu yang disebut daerah Binjai.

Dan pada saat di tanya tentang legalitas penambangan tersebut dengan lantang Hamzah mengatakan tidak ada yang memiliki izin.


“,Kalau izin semua TI di Way Kanan ini tidak ada yang memiliki izin, termasuk masyarakat di sini ada lima (5) tidak ada yang punya izin”, katanya saat di mintai keterangan oleh Awak media

“,Benar yang meninggal tertimbun di lubang waktu itu anak buah nya Yanto, ada dua (2) ponakan sama pamannya Yanto tapi itu kabarnya sudah damai, kalau soal yang lain tanyakan langsung saja sama Yanto”, lanjut Hamzah

Sangat disayangkan tambang liar yang tidak mengantongi dan kelengkapan Sefti dan pelatihan tentang pertambangan dan sudah banyak memakan korban jiwa hingga kematian para pekerja masih dibiarkan beroperasi.

Hal ini akan disampaikan ke dinas Provinsi dan pihak terkait, agar dapat ditertibkan sebelumnya mendapatkan ijin penyuluhan dan pelatihan tatacara pengelola pertambangan.
(YUDI)

Tinggalkan Balasan