Palas, LENSANUSANTARA.CO.ID – khutbah jumat di mesjid Raudhatul jannah Allah Ta’ala bertirman: “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguh nya (minuman) Khamar, berjudi, berkorban untuk berhala mengundi nasib dengan panah ,adakah perbuatan kotor,termasuk perbuatan syaitan ,maka jauhilah perbuatan – perbuatan itu semoga engkau mendapat keberuntungan”(QS.AL-maidah:99)
Ayat di atas jelas menerangkan efek negatif berbagai dosa besar, di antaralnya adalah Judi Selain judi itu rijs yang berarti busuk, kotor, dan termasuk perbuatan syaitan,iya juga sangat berdampak negatif pada semua aspek kehidupan.
Berbagai jenis judi yang selama ini menjadi salah satu sumber malapetaka bagi manusia, kini terus berkembang corak dan ragamnya Sesuai dengan kemajuah teknologi,Kalok dulu judi itu mesti pormal namun sekarang sambil nongkrong, Sendiri dengan modal layar handphone bisa melakukan judi.jelas ketua MUI
H. 1SMAIL NASUTTON, Le, M.TH saat membacakan khutbah nya di mesjid raudhatul jannah 27/11/2020 Lik VI pasar sibuhuan
sehingga kemajuan tekhnologi tidak tepat guna seperti itu telah berdampak negatif bagi kehidupan masyarakat yang tidak cerdas.
Ketua MUI menambah kan Akhir-akhir ini begitu semarak judi online, kita bisa melihat penomena judi online ini ditengah-tengah masyarakat, mulai dari judi bola-bola, ikan-ikan, game dengan chep, yang semua itu bagian dari judi. Jenis Judi semacam itu telah mempengaruhi berbagai aspek mulai dari sisi biologi psikologi, fisik, fungsi otak,
begitu juga efek sosial,dan juga merebaknya rumah tangga yang hancur, bangkrut, dililit hutang pencurian, korupsi dan berbagai tindakan kriminal yang timbul oleh judi ini.
Pada 2018 WHO menempatkan 2 klasifikasi gangguan jiwa yang terkait dengan adiksi atau kecanduan perilaku yaitu gambing disorder (gangguan berjudi) dan gaming disorder (gangguan gim) kenapa-WHO memasuk kan prilaku kecanduan ini ke dalam klasipikasi gangguan jiwa karena dampak negatifnya sangat besar.
Menurut kacamata agama judi onlene adalah haram dan masyrakat di tuntut untuk menghindarinya para pecandu judi termasuk judi online adalah orang orang yang akan sengsara di dunia dan sengsara di akhirat.
Jika ada orang yang bermain game online atau judi oniine tidak bisa berhenti, bertaruh melebihi
kemampuan, bertaruh bukan sekedar kesenangan, berusaha menutupi kekalahan, terus meningkatkan nilai taruhan, Judi online menjadi prioritas utama. Jika ada orang yang sudah merasakan seperti ini, Berarti hendakyna ia mengaku, bahwa itu artinya dia udah pecandu judi, pecandu game berbayar,
pecandu judi online, berhentilah hindarilah lingkungan judi, dan jauhkan hp judi carilah kegiatan baru yang positif ,kunjungilah oara ulama,atau orang orang bijak untuk mendengar pituah nya,sebelum hidup anda hancur,sebelum keluarga broken home ,sebelum anak istri anda jadi korban ,sebelum harta yang anda perjuangkan selama ini hilang dalam waktu yang singkat ,anda bangkrut dunia dan akhirat.
Melihat fenomena merebaknya Judi Online ini di masyrakat ,kita semua harus bersinergi menghentikan perjudian ini.
Ketua majelis ulama indonesia (MUI ) Kababupaten Padang Lawas
H. ISMAIL NASUTTON, Le,M.TH
Dalam penyampaiyan khutbah nya meminta segera mungkin Pemda Padang Lawas hendaknya melakukan sisialisasi tentang bahaya judi online yang lagi marak nya di kabupaten padang lawas yang kita cintai ini.
Dan juga Aparat penegak hukum diharapkan meningkat kan pegawasan dan menindak tegas semua pihak yang teribat dalam praktik perjudian, khsusnya pada penyedia lapak atau fasilitator.
Ketua MUI juga berharap Masyarakat diharapkan turut mengawasi dan melaporkan kegiatan perjudian kepada pihak yang berwajib.
Para ustadz/da’i para ulama dihimbau menyampaikan materi-materi yang berkenaan dengan Bahaya dan azab judi termasuk judi onlie yang lagi populer akhir akhir ini.
Masyarakat yang selama terlibat ,telah terkonteminasi dengan virus judi online ini kami serukan ,taubatlah kembalilah kejalan yang benar,ingat kepada Allah subahana wata”ala sebelum semuanya hancur.(HS)