TANGERANG, lensanusantara.co.id – Empat pelaku pemerasan dan pengancaman yakni BS, CK, ZL dan KP, akhirnya dibekuk tim Resmob Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota.
Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Cipondoh,tangerang kota, Jumat (27/11/2020).
“Hasil penyelidikan Tim Resmob, mendapatkan petunjuk keberadaan para tersangka Ck dan Ds yang berada didepan Alfamart di daerah Malimping, kemudian anggota langsung menangkapnya,” ungkap Kombes Sugeng.
Ia melanjutkan, dari penangkapan kedua tersangka tersebut, dilakukan pengembangan mengarah kepada dua pelaku lainnya yakni ZL dan Kp.
Namun, saat akan ditangkap, ZL dan Kp melakukan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan senjata tajam jenis golok.
“Karena membahayakan jiwa petugas, anggota kami melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan keduanya. Para Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Cipondoh guna penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.
Menurut pengakuan tersangka, kata Sugeng, mereka melakukan pelarian di daerah Malimping dan selalu berpindah-pindah tempat tinggal. Untuk bertahan hidup, mereka mendapatkan uang dengan cara mengamen, sebelum akhirnya mereka ditangkap Tim Resmob Polsek Cipondoh.
“Dari tangan para tersangka kami berhasil mengamankan 2 (dua) buah golok, 2 (dua)unit Handphone dan 1 (satu) unit sepeda motor,” katanya.
Atas perbuatanya mereka dijerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 9 Tahun penjara. ( ibp )








