Bantaeng, https://lensanusantara.co.id – Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng menyelenggarakan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) dengan tema Penyusunan Karya Tulis Ilmiah Jabatan Fungsional Analisis Kepegawaian pada Selasa,1/12/2020 di Aula Inspektorat Daerah Bantaeng. Menghadirkan Narasumber dari BPKP perwakilan Sulawesi Selatan.Peserta terdiri dari Sekretaris, Kasubag, Inspektur Pembantu (Irban), Jabatan Fungsional Auditor.
Seiring dengan penggunaan teknologi informasi di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, langkah Inspektorat Daerah Bantaeng dengan mengadakan acara workshop ini merupakan langkah dalam pengembangan karier analis kepegawaian untuk bisa menggunakan aplikasi Elektronik Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (E-Dupak) lingkup internal Inspektorat Daerah Bantaeng
Penerapan sistem Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Kepegawaian, e-DUPAK, berguna sebagai media dalam pengawasan dan pengendalian administrasi analis kepegawaian.
Kemudahan-kemudahan tersebut dapat mengurangi kesalahpahaman antara penilai dan pegawai yang dinilai sehingga tata laksana pemerintahan diterapkan dengan baik (good governance dan good government).
Melalui kegiatan ini, diharapkan tahapan-tahapan pengisian dan penggunaan E-DUPAK serta tata cara penyusunan Karya Tulis Ilmiah dapat menjadi ilmu yang merupakan salah satu cara peningkatan kompetensi bagi para peserta khususnya pejabat fungsional Analis Kepegawaian lingkup Internal Inspektorat Daerah Bantaeng
.
Sementara itu Inspektur Daerah Bantaeng,Muh.Rivai Nur,SH,M.Si,dalam sambutannya ketika membuka kegiatan PKS menyampaikan bahwa PKS bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas aparatur pengawasan dalam rangka membangun integritas ketika melaksanakan tugas pengawasan. “Integritas sangat penting untuk dapat menumbuhkan kewibawaan Inspektorat.
Dalam kesempatan tersebut Rivai Nur juga berharap agar PKS jangan sekedar menjadi rutinitas. “Disamping harus kita pertanggungjawabkan secara administrasi dan keuangan, yang paling penting adalah bagaimana mempertanggungjawabkan secara moral kepada masyarakat dan pemerintah daerah atas penggunaan anggaran dalam pelaksanaan PKS ini,” tegasnya.(Fahmi)