Sula, LENSANUSANTARA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara, telah menetapkan pasangan calon (Paslon) Hj. Fifian Adeningsi Mus dan Hi. M Saleh Marasabessy (FAM-SAH) nomor urut 03 sebagai pemenang di Pimilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepsul.
Penetapan tersebut telah di putuskan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan sula tahun 2020 yang berjalan selama tiga hari di balai pertemua Desa Pohea, Kamis (17/12/2020).
Amatan media Lensa Nusantara.co.id. Ketua KPUD kepsul, Yuni Yunengsih Ayuba menyampaikan hasil peroleh sura dari ketiga pasangan calon kepala daerah, dan menetapkan pasangan calon nomor urut 03 sebagai peraih surah terbanyak.
“Pasangan calon nomor urut 01 Hendrata Thes dan Hi.Umar Umabaihi (HT-Umar) perolehan sura 17.691, pasangan calon nomor urut 02 Hi.Zulfahri Abdulah dan Hi.Ismail Umasugi (Zadi-Imam) memperoleh sura 14.813, dan Pasangan calon nomor urut 03 Hj.Fifian Adeningsi Mus dan Hi.M Saleh Marasabessy (FAM-SAH) perolehan sura 20.119 sura, tuturnya.
Lanjut Ketua KPU kepsul “dengan penetapan ini mungkin seluruh rangkayan kita sudah lalui selanjutnya pendandatangan berita acara pleno di tingkat kabupaten jadi untuk saksi di persilahkan.” tutupnya.(Alan).