Samarinda, LENSANUSANTARA.CO.ID – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pesta atau perayaan malam pergantian tahun atau sejenisnya baik di dalam maupun diluar ruangan dan pesta menyalakan kembang api.
yang mengakibatkan terjadi kerumunan orang banyak di tempat umum. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, HM Faisal, Rabu (30/12).
“Berdasarkan Surat Edaran tentang Anjuran Pelaksanaan Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 di Provinsi Kalimantan Timur, Gubernur Kalimantan Timur melarang keras adanya perayaan tahun baru atau pesta kembang api yang menimbulkan kerumunan orang.”jelas Faisal
Kemudian disampaikan juga bahwa khusus untuk di wilayah Kalimantan Timur para pihak baik itu pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 tahun 2020.
“Sanksi terberatnya adalah penghentiaan sementara kegiatan hingga pencabutan ijin usaha jika terbukti melanggar ketentuan ini ” ucapnya tegas.
Ia pun menambahkan larangan perayaan tahun baru juga mengacu berdasarkan Maklumat Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.
Selanjutnya mengingat saat ini penularan transmisi lokal di Kaltim masih cukup masif, maka disarankan masyarakat menunda melakukan perjalanan terutama berlibur dan melakukan kegiatan keramaian yang mengakibatkan kerumunan orang.(rul)