Bantaeng, https://Lensanusantara.co.id – DPD LSM LIRA Kabupaten Bantaeng, Laporkan Dugaan Korupsi, Pembangunan Entake Dan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Kabupaten Bantaeng.
Proyek pembangunan Entake Dan Jaringan Pipa Trasmisi Air Baku, yang lokasinya di Kampung Bonto-Bonto Desa Ulugalung Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan, jadi perbincangan masyarakat, LSM dan Pers di kabupaten Bantaeng.
Menurut ( DPD LSM LIRA ) Dewan pimpinan daerah Lembaga swadaya masyarakat Lumbung informasi rakyat Kabupaten Bantaeng, An RUSLI S,Pd mengatakan ke pada media saksi hukum Indonesia di warkop SW Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng, pada selasa 8/12/2020, Bahwa Proyek Pembangunan Entake Dan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2020, dengan nilai kontrak 12. 222. 430. 833 Miliyar. lanjut Rusli
Sehubungan hasil temuan investigasi Tim LSM LIRA Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bantaeng menjelaskan secara rinci bahwa pekerjaan tersebut diduga dikerja asal – asalan, amburadur dan tidak sesuai speck, dengan petunjuk teknis atau RAB, ungkap Rusli.
Berdasarkan bukti-bukti temuan, kami sudah melaporkan di Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Provinsi Sulawesi Selatan, terkait dugaaan tindak pidana Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme ( KKN ),pada pekerjaan proyek pembangunan entake dan jaringan pipa tranmisi air baku Kabupaten Bantaeng, dengan bukti pelaporan nomor 008/DPD/LSM-LIRA/BTG/XII/2020. pada senin 7/12/2020
Lanjut Rusli
- pekerjaan pemasangan pipa dan kedalaman galian yang kami duga tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
- Pekerjaan pemasangan pipa yang kami duga sangat jauh dari standarisasi rencana anggaran biaya (RAB), di mana melihat pemasangan pipa tersebut di duga tidak safety karena tidak adanya kekuatan pengikat (LAS),dan tidak mempunyai penyangga sehingga muda pecah ,cebol dan berkarat ketika ada tekanan .
Bahwa spek pipa pada Proyek Pembangunan Entake Dan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2020. Yang tertera di name plane, yaitu pipa berukuran 10 incih dan ketebalan 6,4 panjang 6 M (10″ X 6,4 X 6 M ) Dimana untuk pemasangan pipa yang sesuai dengan standar nasional indonesia (SNI) minamal ketebalan 7 Mm, tetapi ditemukan pipa yang terpasang pada proyek tersebut adalah pipa yang diduga tidak berstadar nasional indonesia ( SNI ), dengan ketebalan 5,4 Mm dan kami duga tidak sesuai dengan petunjuk teknis, rencana anggaran biaya ( RAB). - bahwa PPTK ,PPK,PA dan konsultan pengawas di duga tidak melakukan tindakan,melakukan sanksi/ penolakan barang kepada pelaksana serta
pembongkaran yang tidak sasuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).tegas bupati LIRA An Rusli
Pemerintah Pusat berniat baik mengucurkan dana hingga puluhan Miliar dengan tujuan dikerjakan sesuai rencana anggaran biaya ( RAB ) atau tepat sasaran. Namun pekerjaan jaringan pipa oleh PT FIKRI BANGUN PERSADA telah terindikasi kuat dugaan dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada proyek tersebut, tutur Rusli.
Oleh karena itu Kami selaku lembaga sosial kontrol meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan ( KEJATI ), untuk serius menindak lanjuti, tegas Rusli.
Hingga berita diturunkan belum ada komfirmasi pihak terkait.(Fahmi)