Tapsel, LENSANUSANTARA.CO.ID – Operasi yustisi perdana Tahun 2021 dilaksanakan di jalinsum oleh personil Polres Tapsel dalam rangka “Penerapan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan” sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Selatan No. 49 tahun 2020._
Dipimpin oleh Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H., S.I.K., M.H. diwakili Padal KBO Sat Lantas Polres Tapanuli Selatan IPTU IrwanSastra Dinata di Jalan Lintas Padangsidimpuan – Sipirok Kec. Angkola Timur Kab. Tapanuli Selatan 05-01-2021.
Pesonil yang ikut terlibat 5 orang personil dari Polres Tapanuli dan 2 orang personil Sat Pol PP Kab. Tapanuli Selatan.
IPTU Irawan Sastra Dinata memimpin Apel Keberangkatan Personil yang akan melaksanakan _Operasi Yustisi di Mapolres Tapanuli Selatan, dimana dalam kesempatan itu, Padal berpesan agar dalam pelaksanaan kegiatan tetap humanis yaitu dengan 3S (Senyum, Sapa dan Salam), dan tetap menjaga keselamatan masing – masing.
Usai apel tim operasi menuju lokasih jam 09.40 Wib, melaksanakan operasi yustisi di 6 (enam) titik Jalan Lintas Padangsidimpuan Sipirok yaitu di Desa Simirik, Desa Pargarutan Baru, Desa Pargarutan Tonga, Desa Pargarutan Dolok, Desa Pargarutan Jae, dan Desa Pargarutan Julu Kec. Angkola Timur Kab. Tapanuli Selatan.
Dalam Pelaksanaan Operasi Yustisi ini, pelanggar Prokes yang terjaring adalah masyarakat umum yaitu pejalan kaki dan pengendara bermotor yang tidak memakai masker selanjutnya, pelanggar diberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis.
Operasi Yustisi di 6 (enam) titik di Jalan Lintas Padangsidimpuan – Sipirok Kec. Angkola Timur Kab. Tapanuli Selatan, terdapat 110 pelanggaran , diantaranya 75 teguran lisan dan 35 teguran tertulis
Himbauan protokol kesehatan terus dilakukan agar masyarakat sadar penting nya mematuhi prokes dan pembagian maskèr 20 pcs
Selama Pelaksanaan Operasi Yustisi dalam rangka Penerapan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yaitu _4M yaitu Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan guna Mencegah Penyebaran Covid – 19.(Alikasa Sgr).








