Labuha, LENSANUSANTARA.CO.ID – kejadian berlangsung di Desa Nyonyifi Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan. Berkisar Kejadian 20 : 45 WIT (Setelah Ba’dah lsyah).
Korban (Hairil Haya) tersebut lansung di rujuk Ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Marabose, dalam keadaan tidak sadarkan diri berkisar waktu 01:46 Wit. Pada malam Hari dengan perjalanan 24 Kilometer. Senin, 18/01/2021.
Setelah Hasil Visum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Marabose, Korban tersebut dalam keadaan krisis. Sebab, Mengalami Benturan Pukulan dengan batu Singgap mengalami 3 (tiga) jahitan pada bagian kepalah. Korban tersebut juga mengalami kehilangan gigi atas dan bawa Saat di kroyok. Nama-Nama Pelaku tersebut: Jufri Lantuna, Triyogi J. Lantuna, Wahyudi Hamus.
Pelaku tersebut akan di proses, Sesuai dengan hasil Visum. Kapolsek Bacan Timur (BABANG). Mardan Abdurrahman, S.H. Kabupaten Halmahera Selatan, Akan Menindak lanjuti Kasus Pemukulan Berencana, penganiyayaan dan pengeroyokan.
“Setelah hasil visum korban kami terima dari RSUD Marabose, pelaku telah di kenal pasal berlapis, yaitu pasal 135 KUHP Penganiyayaan. dan pasal 170 KUHP pengeroyokan, Dan kami akan menindaklanjuti, Tuturnya.
Sementara menurut Keluarga korban (Hairul Haya) sapaannya Olen, akan berlangsung Proses sampai ke pengadilan.
“Masalah ini bukan cuman sekali kejadiannya. Tapi, sudah berulang-ulang kali, dan proses hukum ini, kami keluarga akan tindak lanjuti sampai ke pengadilan disebabkan sikap dan perilaku mereka suda berlebihan, bahkan saya sebagai adiknya yang coba mengamankan kejadian berlangsung di hadang palaku, sampai bibir saya berdarah, Ungkapnya.
Pihak keluarga juga menekankan apabilah proses hukumnya ke Polsek bacan timur, kabupaten Halmahera Selatan, tidak di perindahkan sesuai hukum yang berlaku dan ketentuan perundang-undangan maka akan di rujuk lansung ke polres kabupaten Halmahera Selatan yang berlangsung prosesnya ke pengadilan, dan di anggap Polsek Bacan Timur Gagal dalam penanganan Kasus Tersebut.(RISWAN).