SIMEULUE, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bupati Simeulue H. Erli Hasim SH.S.Ag.,M.I.Kom menyerahkan SK 80 % secara simbolis kepada perwakilan CPNS formasi Kesehatan, Pendidikan formasi teknis,yang bertempat di Gedung Serba Guna Kabupaten Simeulue Senin(18/1-2021).
Sebanyak 89 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Simeulue formasi 2019, menerima surat keputusan (SK) pengangkatan CPNS sebagai langkah awal dalam melaksanakan tugas sebagai abdi Negara di tempat yang mereka pilih pada saat mendaftar dulu.
Petikan SK CPNS itu, diserahkan langsung oleh Bupati Simeulue,H.Erli Hasim.SH. S.Ag., M.I.Kom secara simbolis yang turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah dan para kepala SKPK di lingkup Pemerintahan Kabupaten Simeulue
Pada saat memberikan arahannya Erli Hasim, mengucapkan selamat kepada 89 CPNS yang telah dinyatakan lulus tersebut dan berhak menyandang profesi baru sebagai Aparatur Sipil Negara yang dibuktikan dengan penyerahan SK .
Kata Bupati, pengangkatan CPNS ini merupakan suatu kebijakan pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan SDM di Lingkungan Pemerintahan
Dengan telah diangkatnya 89 CPNS berarti mereka telah resmi untuk mendharma baktikan seluruh tenaga dan pikiran dalam mengemban amanah melayani masyarakat.
CPNS yang telah resmi diangkat menjadi PNS diharapkan dapat mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sebagai seorang aparatur sipil negara serta menunjukan dedikasinya dalam bekerja.
Erli Hasim berpesan,agar selalu disiplin dalam menjalankan tugas, jangan ketika belum menjadi CPNS, masih honor, sangat rajin bekerja, namun setelah diangkat menjadi CPNS kita malah bosan dan lalai dan berkinerja buruk, ketika rezeki halal sudah dapat kita curangi dengan kelakuan-kelakuan kita, melalaikan tugas tidak disiplin dan sebagainya, perlu di ingat pns ini adalah pelayan,” tegas Bupati.
Disamping itu Erli Hasim juga menyampaikan bahwa tata berpakaian yang harus rapi sesuai dengan ketentuan dan syariat, karena PNS ini menjadi sorotan masyarakat, baik dalam tingkah laku maupun cara berpakaian.
Di akhir sambutannya Bupati Erli Hasim menegaskan kepada para CPNS yang barusaja menerima SK untuk tidak meminta Pindah tugas bila belum mencapai masa kerja selama 10 tahun, dengan alasan apapun, karena penempatan tugas ini merupakan pilihan cpns sendiri sejak awal pendaftaran, tegasnya Bupati Erli Hasim. (DN)