Bondowoso, LENSANUNSATARA.CO.ID – Jumlah kasus cerai di Kabupaten Bondowoso tiap hari bahkan tiap tahun semakin bertambah, hal itu dapat di ketahui dari data Pengadilan Agama Bondowoso sepanjang tahun 2020 yang resmi di rilis pada awal tahun 2021 ini.
Dalam rincian Kasus cerai yang sudah resmi di putus (inkrah) oleh Pengadilan Agama Bondowoso sepanjang tahun 2020, faktor penyebab cerai sebagai berikut:
• Masalah ekonomi, 757 kasus.
• Pesrselisihan terus menerus, 744 kasus.
• Meninggalkan satu pihak, 107 kasus.
• KDRT sebanyak, 60 kasus.
• Pasangan mabuk, 11 kasus.
• Pasangan berjudi, 6 kasus.
• Salah satu pasangan di hukum penjara, 2 kasus.
• Kawin paksa, 9 kasus.
• Cacat badan, 4 kasus.
• Pasangan murtad, 2 kasus.
• Di tinggal Poligami, 1 kasus.
• orang ke tiga (selingkuh) 0
Jika di total jumlah kasus cerai tersebut sebanyak 1703 Kasus, dan jumlah terbanyak di dominasi faktor ekonomi serta perselisihan suami-istri yang terus menerus.
BACA JUGA : Korlap Gobak Sodor Jalani Persidangan di Pengadilan Negeri Bondowoso
Panitera muda Bidang Hukum Pengadilan Agama Bondowoso, Suria Akbar SH. menjelaskan, bahwa kasus paling banyak yakni masalah ekonomi, namun kasus lainnya saling berkaitan satu sama lain.
“Sebenarnya masalah ekonomi itu merupakan akumulasi dari sebab lain yang saling terikat,” ungkapnya pada Lensanusantara.co.id Selasa 19/1/2021 di kantornya.
Suria Akbar mencontohkan pada kasus “Perselisihan terus menerus” bisa jadi di dalamnya karna masalah ekonomi akhirnya bertengkar, atau pasangannya gemar berjudi yang berimbas pada ekonomi keluarga.
“Satu contoh saja, kasus mabuk berimbas pada KDRT, nah itukan satu sama lain saling berkaitan, namun secara spesifik rincian pengaduan kasusnya seperti di atas itu,” papar Panitera Muda kelahiran Makassar ini.
BACA JUGA : Tidak Ada Kepastian Pilkades, Sejumlah Kades Datangi Kantor DPRD Bondowoso
Dari semua kasus cerai tersebut, yang paling banyak mengajukan cerai atau menggugat cerai dari pihak istri, hal itu sesuai data PA pada bulan Januari sampai Desember 2020, yakni
• Cerai gugat sebanyak, 1309.
• cerai talak, 545.
Cerai gugat adalah gugatan cerai istri pada suaminya, sedangkan talak cerai adalah pihak suami yang menggugat istrinya di pengadilan Agama.
Suria Akbar berharap pada masyarakat, agar sebuah hubungan suami istri hendaknya dijaga keutuhannya, dengan cara sama-sama menghormati, memahami, tanggung jawab, serta tidak mudah memutuskan sebuah langkah untuk cerai.
BACA JUGA : Target Masuk UNESCO, Disparpora Bondowoso Gencar Sosialisasikan Ijen Geopark
“Pengadilan Agama merupan langkah terahir untuk memutuskan sebuah ikatan suami-istri yang sah, namun jika masih bisa di pertahankan, maka benahi, binalah keluarga itu sebaik mungkin,” pungkasnya. (Ubay)