Berita

Disaat Pandemi C19 DPO Ilegaloging Berhasil Diamankan Polsek Sumberwringin

×

Disaat Pandemi C19 DPO Ilegaloging Berhasil Diamankan Polsek Sumberwringin

Sebarkan artikel ini

Bondowoso,Lensanusantara.co.id – Penangkapan DPO atas nama Tersangka Misli / P. Safik yang beralamat di Dusun Katesan rt. 34 rw. 09 Desa Sukorejo, Rabu (20/01) sekira Jam 03.00 Wib.

Yang diduga telah mengangkut 40 gelondong kayu jenis sono keling dengan berbagai ukuran yang di duga hasil curian dari kawasan hutan petak 9D.

Example 300x600

Dimana tersangka saat itu menyuruh 3 orang pelaku atas nama Haryanto, Hartono dan Sudari, yang ketiganya saat ini sedang menjalani proses hukum.

Tersangka Misli / P. Safik sempat DPO, sewaktu ketiga tersangka diamankan saat mengangkut 40 gelondong kayu jenis sono keling hasil curian dari kawasan hutan petak 9D dengan menggunakan mobil pick up jenis Daihatsu Grand Max dg Nopol L 9799 NF, untuk di kirimkan ke seseorang di daerah Pujer kab. bondowoso.

Namun tersangka Misli yang saat itu tidak satu mobil dan menggunakan sepeda motor sewaktu di lakukan penangkapan, pelaku sempat melarikan diri dan baru berhasil di tangkap, Rabu (20/01) dirumahnya.

Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Sumberwringin untuk di lakukan penyidikan dan atas kejadian tersebut Perum Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp 43.624.715,- ( empat puluh tiga juta enam ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus lima belas rupiah).(Jasuli/Sugik)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan