Rohul, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres rokan hulu (Rohul) trus gencar melakukan upaya pemberantasan penyakit masayrakat seperti judi jenis togel onlen yang mana diketahui sudah menjadi proritas polres rokan hulu dalam pemberantasan jenis judi yang menjadi keresahan di tengah masyrakat.
Tim reskrim polsek ramba hilir berhasil melakukan penangkapan terhadap yang di duga selaku bandar judi jenis togel onlen
data yang di himpun dari humas polres rokan hulu (Rohul) melalui aplikasi Whatsapp
Pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 sekira pukul 12.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Perjudian jenis Togel Online.
Adapun kronologi penagkapan Pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 Kapolsek Rambah Hilir IPTU BUDI IKHSANI,S.H mendapat informasi dari masyarakat.
bahwa di Desa Pasir Utama Kec. Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu, ditemukan kegiatan penjualan togel,selanjutnya dengan komitmen memberantas Perjudian yang sedang di gencarkan oleh Kapolres Rokan Hulu.
maka Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan tepatnya di sebuah warung yang terletak di Desa Pasir Utama Kec. Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu ditemukan salah seorang yang dicurigai sebagai bandar togel online berinisial TY. 37 tahun, laki-laki, Alamat : Desa Pasir utama Kec. Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu
Dari yang bersangkutan berhasil diamankan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y12 warna Aqua Blue yang di dalam Pesan Masuk terdapat nomor judi togel online.
uang tunai sebesar Rp 411.000,- (empat ratus sebelas ribu rupiah), 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan Nomor Rekening 5411-01-015313-53-7 serta Kartu ATM BRI dengan Nomor 6013012072761882.
Selanjut nya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Rambah Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.(HS)