
Kaimana, LENSANUSANTARA.CO.ID – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kaimana, telah menaikan status perkara percobaan pemerkosaan terhadap dua wanita Lansia kakak beradik di Kaimana, status perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Selain menaikan status perkara, berdasarkan hasil gelar perkara Polisi juga telah menjerat pelaku FM (33) dengan pasal 289 KUHP dan / atau pasal 53 ayat (1) KUHP Jo pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Polisi untuk mengembangkan perkara percobaan pemerkosaan terhadap lansia kakak beradik ini, sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan saksi korban. Polisi juga dalam waktu dekat, akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang kini telah diaman di hotel prodeo Polres Kaimana.
“Untuk pelaku sudah kami amankan, saat ini telah kami lakukan pemeriksaan para saksi dan saksi korban. Untuk pelaku dalam waktu dekat direncana akan dilakukan pemeriksaan. Untuk status perkara percobaan telah kami tingkatkan dari Penyelidikan menjadi Penyidikan,” jelas Kapolres Kaimana AKBP Iwan P Manurung SIK, melalui Kanit PPA Ipda Lutfi Bafadhal kepada wartawan di Polres Kaimana, kamis (4/2/2021).
Lutfi menyebutkan, bahwa Motif pelaku awalnya belum terungkap, namun dirinya memastikan setelah pemeriksaan terhadap pelaku motif akan terungkap dan akan disampaikan kepada publik. Dirinya juga menjelaskan, saat melakukan aksi bejatnya pelaku dalam keadaan pengaruh minuman keras atau miras.
“Setelah pemeriksaan tersangka baru dapat kami ketahui (motif,red). Tersangka setelah diamankan baru diketahui dalam kondisi miras (mabuk),” ungkap Lutfi.
Telah Diberitakan sebelumnya, bahwa kasus percobaan pemerkosaan ini menimpa 2 wanita lansia kakak beradik, masing-masing M (76) dan F (72). Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Kelurahan Kaimana Kota pada Sabtu (30/1/2021) dini hari.(KAS)







