Kampar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Pancuran Gading, Gunung Sahilan, Jonni Fiter Suplus mengatakan, KUD dibawah kepengurusannya berkembang dengan baik. Hal ini ia tegaskan untuk meluruskan tudingan salah seorang anggota koperasi, Viktor yang menyebut di masanya tidak ada pengembangan usaha koperasi.
Jonni menyebut, salah satu buktinya, adalah dimana dulu tidak ada unit usaha simpan pinjam, justru sekarang KUD Pancuran Gading sudah punya usaha simpan pinjam.
Walaupun kata dia, omsetnya masih terbatas yakni sebesar 3,6 miliar. Tapi perlu diingat modal awalnya hanya sebesar 200 juta rupiah.
“Tapi ini sudah sangat membantu petani bila ada keperluan mendesak anggota KUD itu sendiri,” kata Jonni, Kamis (4/2/2021).
Soal tudingan belum adanya solusi pada kekurangan lahan seluas 184 hektar, jelas Jonni, bukan tidak dibicarakan, bukan tidak ada solusi. Solusinya sebut dia, sudah disepakati berdasarkan hasil musyawarah pengurus KUD Pancuran Gading dengan ketua-ketua kelompok tani, yang sayangnya Viktor setiap kali rapat tidak pernah hadir.
“Setiap diundang rapat beliau selalu tidak hadir. Sehingga dia tidak tahu apa saja hasil musyawarah dan apa saja yang sudah diperbuat oleh pengurus dan kelompok tani lainnya,” ungkap Jonni.
Terhadap tudingan hasil yang tidak maksimal dan jauh di bawah normal, Joni menyebut Viktor sangat paham dimana letak persoalannya.
Karena ucap Jonni, disamping sebagai ketua kolompok tani, Viktor juga pelaku sejarah dan sekaligus sebagai tokoh masyarakat, ia juga sebagai Ketua LKMD Desa Gunung Sahilan. Atas dasar itu, Viktor sangat paham dengan kendala yang ada.
“Kalau kita mau jujur, anggota masih mendapatkan hasil per kavlingnya di Juni sampai Desember 2020 lebih kurang 3,4 juta perbulan per kavlingnya atau per dua hektar per bulannya,” terang Joni lagi.
Joni juga berupaya meluruskan tudingan yang menyebut KUD ini dijadikan ladang binis oleh pihak pengurus, “Kalau dijadikan lahan bisnis, tidak juga lah,” ucapnya.
Karena lanjutnya, bagi masyarakat yang yang punya kemampuan dan kemahuan tetap dirangkul seperti karyawan lokal, angkutan, termasuk Viktor sendiri juga ikut menikmati sebagai kontraktor angkutan Tandan Buah Segar atau TBS. “Bahkan Viktor punya dua kontrak, sayangnya isunya satu kontrak sudah dipindahtangankan kepada pihak lain. Soal apa alasan di balik itu, wallahu a’lam lah,” ungkapnya.
“Kemudian dikatakan, masa jabatan sudah habis, itu benar. Saya luruskan masa jabatan sesuai SK bukan November 2020, tapi SK yang benar adalah 11 Desember 2020 sebagaimana yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi Kabupaten Kampar,” sambung Jonni.
Masalah pemilihan pengurus, diakui pihak Jonni memang belum disepakati. Tetapi pihak Jonni tidak mungkin mengundur pemilihan terlalu lama. “Saat ini saya hanya diamanahkan menjabat sementara menjelang terpilihnya pengurus yang baru. Sesuai dengan hasil keputusan rapat pengurus dan ketua kelompok tani yang juga dihadiri oleh tiga kepala desa yaitu Kepala Desa Subarak, Gunung Sahilan, dan Desa Sahilan Darussalam sebagai pembina KUD Pancuran Gading,” beber Jonni.
Kalau Viktor menyebut teknis pencalonan bertolak belakang dengan Undang-Undang dan AD/ART jelas itu tudingan yang tidak benar. “Sekali lagi saya tegaskan semuanya telah disepakati oleh pengurus dan ketua-ketua kelompok tani bahkan terkait teknis pemilihan sudah disosialisasikan oleh pihak Dinas Koperasi Kabupaten Kampar baik teknis berkaitan dengan protokol kesehatan di masa pandemi dan lain-lain. Dan lagi lagi, Viktor juga tidak pernah mau hadir,” seru Jonni.
Namun Jonni menganggap wajar Viktor berpendapat demikian, sebab ia tidak pernah ikut rapat. “Tapi wajar beliau berpendapat seperti itu, karena beliau tidak pernah hadir ikut dalam rapat. Tapi beliau berkomentar di media online. Seharusnya beliau sebagai tokoh masyarakat sekaligus sebagai abang bagi saya, harusnya menyampaikan kritik yang membangun langsung kepada kami pengurus bukan di media sesuai dengan azas yang ada di koperasi kita,” ujar Jonni menambahkan
Terkait adanya dua calon dari pengurus yang lama, Joni berpendpat itu sah-sah saja. Siapapun boleh berpartisipasi menjadi ketua koperasi sepanjang mereka itu tercatat sebagai anggota KUD Pancuran Gading sesuai dengan SK Bupati Kampar atau sudah memiliki surat pelimpahan hak milik.
“Terakhir, saya menghimbau kepada kita, marilah memberi kritik dan saran yang membangun dan bertabayun sebelum memberikan stetmen apalagi stetmen di media yang dapat dibaca oleh semua orang di dunia ini, yang dapat menimbulkan fitnah dan dapat merugikan kita semua,” pungkas Jonni.
Keterangan yang disampaikan oleh Jonni Fiter Suplus ini untuk mementahkan semua tudingan yang disampaikan oleh Viktor yang merupakan salah seorang perwakilan anggota KUD Pancuran Gading.(dsl).