Buton Utara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pelantikan Muhammad Hardhy muslim,sebagai Asistenten II Bidang Perekonomian Dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Utara,berdasarkan Rokomendasi KASN B-1999/KASN/7/2017 yang tertanggal 25 Juli 2017,Perihal rekomendasi Merid Sistem di lingkup pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara,Provinsi Sulawesi Tenggara.ungkap Kepala BKPSDM Butur,La Nita S.Pd.MM.yang di konfirmasi fia Tlfon Rabu 10 Februari 2021
La Nita menjelaskan,Rekomendasi KASN itu bersifat mengikat dan wajib untuk di tindak lanjuti,oleh sebab itu menjadi dasar Bupati Buton Utara memerintahkan inpektorah daerah kab Butur untuk melakukan audit pemberhentian Muhammad Hardhy Muslim dari jabatan sebelumnya sebagai inspektur daerah Buton Utara.
“Rekomendasi KASN 2017 itu menjadi dasar Bupati Buton Utara memerintahkan inspektorat melakukan Audit tertentu,untuk mengetahui sebagaiana apa yang di sangkakan pada saat di berhentikan”jelasnya.
Lebih lanjut La Nita menjelaskan,Hasil Audit inspektorat tidak di temukan adanya pelanggaran sebagai mana di sangkakan dalam pemberhentian Muhammad Hardhy muslim dari jabatan inspektur daerah.
La Nita juga menjelaskan Muhammad Hardhy Muslim juga memiliki kinerja yang baik.oleh karna itu Inspektorat Butur merekomendasikan ke Bupati Buton Utara untuk mengembalikan Muhammad Hardhy muslim ke jabatan sebelumnya atau setara.
“Kalau kemudian terbukti maka akan di proses sesuai ketentuan undang undan dan kalau tidak melanggar sebagaimana yang di sangkakan maka di kembalikan ke jabatan sebelumnya atau setara”Pungkas La Nita.
Untuk di ketahui,Bupati Buton Utara Drs. H. Abu Hasan, M.Pd. melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II.b Muhammad Hardhy Muslim SH. di aula Sekretariat Daerah Buton Utara. Jumat, 5 Februari 2021.Dirwanto.