BeritaFeatured

Pembunuhan Bocah SD di Desa Hiliorudua, Akhirnya Dibekukan Polres Nias Selatan

×

Pembunuhan Bocah SD di Desa Hiliorudua, Akhirnya Dibekukan Polres Nias Selatan

Sebarkan artikel ini

Nias Selatan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Motif tersangka (A.Laia (48)) pelaku pembunuhan bocah perempuan (PD Laia/8 tahun) karena dendam atas kemenangan calon kepala desa pada saat pilkades didesa Hiliorudua Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan pada tahun 2019 kemaren.

Example 300x600


Kapolres Nias Selatan, AKBP Arke F. Ambat S.I.K dalam konferensi persnya di Mapolres Nias Selatan, Kamis, 11/02/2021, menyampaikan motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka (AL) Karena dukungannya kalah saat pilkades tahun 2019 kemaren, tersangka menyimpan dendam.

Dendam tersebut tersangka (AL) meluapkan dendamnya pada hari senin 8/2/2021 terhadap korban, dengan mendekati ‘PDL’ dan merayu memberikan uang 1.000 rupiah, agar korban mendekatinya untuk berkesempatan melakukan operasinya, korbanpun menolak sehingga tersangka mencekik leher anak Kepala Desa hingga tewas, melihat ada perlawanan dari sikorban, tersangka mengambil batu dan memukulkannya di kepala sikorban.


Setelah dirasa aman, tersangka menyembunyikan jasad korban dalam karung dan menyembunyikannya di semak-semak dengan jarak 1 km dari pemukiman warga.
Pada esok paginya (9/2 )tersangka diringkus oleh polisi, dimana sebelumnya tersangka berpura-pura ikut bersama warga mencari keberadaan sikorban, saat ditemukan korban telah dimasukkan dalam karung. Pihak Polres Nias Selatan Turun ke TKP untuk melakukan evakuasi jasad korban hanya dalam 1 kali 24 jam, gerakan cepat yang dilakukan oleh Polres Nias Selatan berhasil membekuk tersangka pelaku pembunuhan bocah tersebut.


Diketahui bocah tersebut masih duduk di bangku kelas 2 SD. Kini tersangka di ancam 15 tahun penjara.


Ditempat yang sama, pihak keluarga mengucapkan terimakasih kepada Polres Nias Selatan, atas atensinya yang begitu cepat menangkap pelaku, mewakili keluarga Kades (korban) mengharapkan agar pelaku diberikan sanksi yang seadil-adilnya dan hukuman yang seberat-beratnya. (Pidar).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan