Sula, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah ( Pemdes ) Desa Fuata Kecamatan Sula Besi Selatan Kepulauan Sula, diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan terhadap lembaga badan permuyawaratan Desa ( BPD ) dalam penyusunan anggaran belanja dan pendapatan Desa ( APBDes ) tahun 2018 sampai tahun 2020.
Pasalnya dalam penyusunan dan pengesahan realisasi anggaran yang bersumber dari APBDes tahun 2018-2020 pihak BPD mengaku belum melakukan pembahasan dan penandatanganan anggaran pengesahan dan realisasi terhadap APBDes itu.
Kadir Leko sebagai ketua badan permuyauratan Desa ( BPD ) Desa Fuata ketika itu ketika di konfermasi media lensanusantara.co.id kamis ( 11/02/2020 ) mengatakan “sejauh ini belum menerima penandatanganan pencairan anggaran melalui APBDes mulai tahun 2018 sampai dengan tahun 2020,” katanya.
“Untuk APBDes Kadir mengaku bahkan melihat pun tidak, apalagi untuk di tanda tangani,” jelasnya.
“Harus ada musyawara serta permufakatan berama karena ini menyangkut dengan anggaran. jika tidak ada muyawarah berarti menyalahi aturan yang ada,” sambungnya.
Bukan cuman Kadir sejumlah warga turut membenarkan tentang ketidak beresan PJ Kepala Desa Nasrul Panigfat.
Persetujuan anggaran pendapatan dan belanja Desa ( P-APBDesa ) tahun 2018-2020 belum ada konvensi BPD maupun masyarakat, hal itu justru di nilai cacat secara admistrasi maupun secara hukum.”tutupnya. (Alahn Suppmena)








