Ngaku bisa ngobati, emak-emak di Surabaya malah ditangkap polisi
Surabaya, Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga telah melakukan pencurian sebuah (Hendphon) HP di Jalan Tambak Pring Barat, Surabaya. pada Selasa 2 Februari 2021, sekira pukul 16.00 WIB. Lalu,
Wanita yang ditangkap adalah FB (46), warga Jalan Putat Jaya Timur, Surabaya, sedangkan temanya H sementara masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan melalui Kanit Reskrim Iptu Rizkika Atmadha menjelaskan.
Kejadian berawal Kedua pelaku ini pergi ke rumah di Jalan Tambak Pring Barat, Surabaya untuk berniat mencari rumah kos.
Namun pelaku FB masuk kerumah korban untuk tanya-tanya harga kos-kosan sedangkan pelaku H menunggu di warung sebelah kanan rumah korban.
Saat korban R menggendong dan pelaku menggendong anaknya yang sakit, pelaku FB menawarkan pijat dan menerawang kalau anak korban kena roh halus.
“Korban percaya dengan kata- kata pelaku FB, kemudian pelaku masuk kamar anak korban dengan tujuan seakan-akan mengobati atau mengusir roh jahat,” Kata Rizkika, Selasa (16/02/2021)
pada saat di dalam rumah korban itulah pelaku mengambil HP merk Samsung yang ada di meja rias. Usai menguasai HP tersebut. FB menghubungi H dengan melalui via pesan singkat (sms) memberitahu bahwa dalam kamar korban ada Hendphon.
“dalam aksi pencurian itu, Pelaku H di dipandu oleh FB,” ujarnya.
Masih kata Rizki, Alih-alih mengusir roh jaht, oleh pelaku korban disuruh agar mematikan HP dan semuanya untuk masuk kamar dan jangan keluar, Ketika berada didalam kamar tersebut. barulah pelaku H masuk kedalam rumah dan mengambil HP lalu pergi.
“Bukan hanya itu, pelaku juga merayu korban agar membeli paku emas yang kemudian diberi uang sebesar Rp. 500 ribu, setelah itu tanpa pamit FB langsung keluar dan pergi.” Imbuhnya.
Atas kejadian yang menimpanya. korban melaporkan ke Polsek Asemrowo hingga petugas Reskrim berhasil melakukan penangkapan dan membawanya kepolsek Asemrowo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka kini sudah dijebloskan kedalam penjara dan ia akan kami jerat degan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan yang ancamanya hukuman 7 tahun penjara.” Pungkasnya. (Pen)








