BeritaFeatured

Diduga Tak Paham Permendes, Kades Suco Pengipok Merangkap Ketua LMDH

56
×

Diduga Tak Paham Permendes, Kades Suco Pengipok Merangkap Ketua LMDH

Sebarkan artikel ini

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dugaan adanya rangkap Jabatan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (kades) di Suco Pengipok. Kecamatan Jilbuk Kabupaten Jember Jawa Timur. ini rupa-rupanya awak media tengah menemukan kejelasan dengan statement dari yang bersangkutan secara langsung di kantor Desa pada. Rabu (17/02/2020).

Example 300x600

Diketahui Abdurrahman Kepala Desa yang menjabat selama dua periode secara berturut-turut dari tahun 2015-2020 hingga 2020 sampai dengan 2025 yang akan datang.

Namun sepanjang perjalanan Abdurrahman ternyata juga memiliki jabatan lain yang berstatus aktif sebagai ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di samping dirinya adalah seorang Kepala Desa.

Hal mengejutkan kepada awak media, saat di konfirmasi hal tersebut Abdurrahman menjelaskan, ia menjabat sebagai ketua LMDH di hutan Suco Pengipok mulai dari menjadi Kepala Desa hingga sekarang.

“Sek mas tak ingat-ingat dulu,” tutur Kepala Desa sesambil memegang kepalanya.

lebih lanjut, Abdurrahman menjelaskan. “Kalau tidak keliru sebelum apa ya? tanyanya kepada wartawan seperti yang mengingat- ngingat, dan meneruskan bahasanya. “Oh.. sesudah menjabat Kepala Desa mas.” jelasnya dengan singkat terkait dirinya sebagai LMDH.

Sementara Mengingat dalam Permendes pasal 29 huruf (i) Yang menjelaskan bahwa,
” KEPALA DESA DI LARANG MERANGKAP JABATAN LAIN”.

Sudah tentu tertuangnya Permendes tersebut untuk di patuhi, agar pelayanan kepada masyarakat dapat terpenuhi semaksimal mungkin, yakni tidak tersisihkan. dan agar suluruh kepala desa yang ada di dalam negeri ini tetap koperatif/profesional terhadap tanggung jawab atas jabatannya.

Pada 17 Februari 2021 Muji sapaan akrabnya selaku Mantri di KPH jilbuk juga Membenarkan adanya rangkap jabatan itu.

“Iya mas, tapi jika tanya terkait rangkap jabatan langsung ke pak kades saja. Karena LMDH itu hanya mitranya Perhutani.” kata Muji.

Sementara pada 17 Februari 2021. Camat Jelbuk saat di mintai tanggapan via pesan WhatsApp terkait rangkap jabatan seorang kepala desa, pihak camat hanya membaca pesan dari wartawan tanpa membalasnya yakni pesan tersebut cantang dua warna biru (✓✓) pertanda pesan yang dikirim awak media telah terbaca/dibuka.

Adanya hal tersebut awak media akan terus menelusuri dalam pengungkapan fakta tersebut, dan meminta tanggapan lebih lanjut kepada Kabag Kepegawaian Pemkab Jember. untuk mengetahui tindakan yang akan dilakukan oleh instansi terkait.(Dhofir)

Tinggalkan Balasan