
Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID -Sempat menjadi pembicaraan publik Bondowoso, soal kabar gaji perangkat Desa di Bondowoso yang belum cair selama beberapa bulan terakhir, terkait hal itu, Kadis PMD berikan penjelasan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Haeriyah Yuliati mengatakan, sebetulnya apa yang menjadi hak mereka (gaji perangkat Desa) sudah diajukan oleh DPMD.
Menurut Kadis PMD, keterlambatan gaji perangkat Desa disebabkan karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 7 Tahun 2021, terkait penyaluran Dana Pusat ke Daerah. Karena ada pengurangan anggaran dari pusat, sehingga harus ada perubahan di PERBUP Dana Desa maupun ADD.
“Untuk yang bulan Januari-Februari, Tanggal 31 maret kemaren sudah masuk ke rekening Desa, ketika dana itu sudah masuk ke rekening Desa, maka murni itu kewenangan Desa, bukan lagi kewenangan DPMD atau Pemerintah,” Kata Kadis Haeriyah, saat dikonfirmasi usai hadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Bondowoso, Selasa 6/4/2021.
Terkait gaji perangkat Desa, Kata Haeriyah, cair dan tidaknya konfirmasinya ke Desa, karena yang mempunyai kewenangan untuk mengajukan permohonan pemindahan buku dari rekening Desa ke rekening perangkat itu adalah Desa, bukan DPMD.
“DPMD hanya mengusulkan untuk mengajukan pencairan dana dari rekening KASDA ke rekening Desa,” jelasnya.
Ditanya terkait Kepastian Tanggal dan Bulan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 di Bondowoso, Kadis PMD belum bisa memastikan.
“Tinggal nunggu Perbup dan surat Keputusan Bupati, tapi yang pasti sudah Final, tunggu saja,” pungkasnya. (ubay)