
Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID -Pemuda asal Desa Penanggungan Kecamatan Maesan, diamankan pihak Polres Bondowoso gegara postingan di FB miliknya yang mengandung unsur ujaran kebencian serta hinaan terhadap panglima TNI.
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz menuturkan, bahwa pelaku saat ini sedang dalam proses observasi di Rumah sakit dr Koesnadi Bondowoso, guna menjalani pemeriksaan jiwa pelaku. Hal itu disampaikn Kapolres pada awak media usai menghadiri acara di Pendopo Bupati Bondowoso, Kamis, 8/4/2021.
“Saat ini Masih proses,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, ketika ada fakta atau petunjuk bahwa seseorang yang di duga melakukan kejahatan mengalami gangguan jiwa, itu akan dilakukan observasi dulu.
Apabila nanti hasil observasinya ternyata memang gangguan jiwa, sesuai dengan KUHP tidak bisa di hukum.
“Jadi kita masih menunggu hasil observasinya, nanti kalau ada hasilnya kita sampaikan,” pungkasnya.(ubay)