Tanggamus, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pengambilan Sumpah dan Pelantikn Anggota Badan Hippun Pemekonan (BHP) Secara Prokes Pekon Sudimoro Induk kecamatan Semaka kabupaten Tanggamus berjalan hikmat dan lancar.
Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Anggota BHP Pekon Sudimoro Induk diselenggarakan di Balai Rakyat Pekon Sudimoro Induk kecamatan semaka Tanggamus,Rabu(21/07/2021).
Dalam acara pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan secara Prokes tesebut dihadiri Wiwin Triani Camat Semaka, Nunik Kasi pemerintahan kecamatan Semaka,Sukiban Kepala Pekon Sudimoro Induk,angota dan Pipinan
BHP lama, Anggota BHP terpilih,Perangkat Pekon,,Perwakilan Tokoh masyarakat dan tokoh Pemuda.
Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Anggota BHP Pekon Sudimoro Induk,kecamatan Semaka di Pimpin oleh Wiwi Triani Camat Semaka ,ada 7(Tujuh) Anggota BHP yang diambil sumpah Jabatan dan dilantik sebagai BHP Pekon Sudimoro Induk,berikut:
1.Musanep Spd. sebagai ketua BHP
2.Muhadi. sebagai wakil Ketua BHP
3.Redi Setiawan
sebagai Sekertaris BHP
4.Suratmin sebagai Anggota BHP
5.Selamet Alfian sebagai anggota BHP
6.Wahyudi Sebagai anggota
7.Siti Nurjanah Sebagai anggota
Dalam sambutannya Wiwin Triani mengatakan,BHP merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Pekon,Anggota BHP adalah wakil dari penduduk berdasarkan keterwakilan wilayah,bersama Kepala Pekon(Kakon) fokus menegakkan peraturan, menggerakkan dan mengeluarkan aspirasi masyarakat dengan demikian maka pemerintah di tuntut untuk mampu memperpartisipasi peran aktif masyarakat dalam proses pembangunan,
Wiwin Triani juga mengatakan BHP yang telah dilantik hendaknya benar-benar bisa bekerja dengan baik sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku,BHP jangan sampai bekerja diluar Tupoksinya apa lagi mencari-cari kesalahan Kepala Pekon.
“Selamat kepada BHP yang baru dilantik,bekerjalah dengan baik dan jalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,jangan sampai BHP bekerja dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai tupoksinya,apa lagi mau mencari-cari kesalahan kepala pekon,bermitralah dengan baik dan ingatkan jika kepala Pekon akan melakukan kesalahan.”ujarnya
Selain itu camat Semaka juga menjelaskan dalam Sambutanya tentang wewenang BHP secara umum yaitu :
Membahas rancangan peraturan Pekon bersama kepala Pekon, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala Pekon, membentuk panitia pemilihan kepala Pekon, serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Dalam implementasinya, pelaksanaan kewenangan tersebut di atas, hendaknya tidak terlalu berlebihan tetapi harus berlandaskan dengan norma peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dipihak lain Sukiban Kepala Pekon Sudimoro Induk mengucapkan selamat atas dilantiknya anggota BHP Pekon Sudimoro Induk yang baru ,Sukiban berharap dengan telah dilantiknya BHP yang baru bisa bekerja dengan baik,menampung,menghimpun,merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat,sebagaimana yang menjadi tugas dan pungsi BHP,dan dapat berkerja sama bersama pemerintah pekon dalam mewujudkan pembangunan Pekon Sudimoro Induk yang lebih maju.
“selamat atas dilantiknya BHP yang baru semaga dapat menjalankan tugas dengan baik mari bekerja sama dalam mewujudkan Pekon Sudimoro Induk menjadi lebih baik.”pungkasnya.(Sujanak)